Duh! Petugas Rutan Ditangkap Polisi Jadi Perantara Penjualan Ganja

Barang bukti yang diamankan polisi dari IC, petugas rutan di Tangerang. (Foto pmjnews)

SIGIJATENG.ID – Seorang petugas rutan di Tangerang berinisial IC (25) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten karena diduga melakukan tindak criminal.

IC diduga menjadi perantara penjualan narkotika jenis ganja yang diperolehnya dari membeli secara online.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan kasus tersebut terungkap bermula dari adanya informasi peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang kemudian ditindaklanjuti Polda Banten dengan mendalami informasi tersebut.

“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO),” jelas Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (25/3/23).

Kombes Pol Suhermanto menjelaskan, Polisi yang melakukan penelusuran terhadap paket yang mencurigakan mendapati paket tersebut dikirim ke rumah IC di kawasan BSD pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN.

Kemudian HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang.

Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kemudian mendatangi rutan tempat IC bekerja dan menangkapnya. IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO.

“Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000 lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” terang Dirresnarkoba.

Dirresnarkoba menambahkan, selain menangkap IC, saat bersamaan, polisi juga turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja. Dan saat ini pihaknya memburu sosok BI yang menjadi DPO.

Atas perbuatannya, tersangka IC dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini