Duh! ABG di Cilacap Diperkosa hingga Hamil, Modus Pelaku Iming-iming Uang Jajan

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Cilacap (sigijateng.id) –  Seorang lansia berinisial S (60) warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, ditangkap karena memerkosa gadis berusia 15 tahun. Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak empat kali hingga gadis ABG itu hamil.

Kasus tersebut akhirnya terungkap saat korban melahirkan seorang bayi laki-laki pada Oktober 2022 silam.

“Korban melahirkan bayi laki-laki di salah satu rumah sakit. Kemudian yang bersangkutan ditanya oleh orang tuanya namun korban belum mau mengaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov kepada wartawan saat ungkap kasus di kantor Polresta Cilacap, Rabu (22/2/2023).

Seiring berjalannya waktu, korban akhirnya mengaku pria yang menghamilinya adalah S. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Gurbacov mengatakan pelaku memerkosa korban beberapa kali. Salah satu lokasi pemerkosaan itu di bendungan atau tanggul sungai.

“Pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu terhadap korban dan untuk memenuhi hasrat seksual berahinya,” jelasnya.

Gadis ABG itu pun diiming-imingi sejumlah uang untuk jajan. “Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan memberikan iming-iming uang dari Rp 30 sampai Rp 50 ribu untuk membeli jajan,” terang Gurbacov.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu potong celana dalam, dua potong baju, dan dua potong celana pendek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” ujar Gurbacov.

Sementara itu, pelaku S mengaku menyesali perbuatan yang sudah dilakukan. Ia kaget saat mendengar ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. “Aja kaya kuwe lah, Pak. Mbok sedela tok (Jangan kayak gitu, Pak. Sebentar saja),” kata S merespons pernyataan Kasat Reskrim. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini