Dua Perumahan di Ngaliyan Terindikasi Tidak Berizin, Satpol PP Kota Semarang Segera Cek Lokasi

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto saat diwawancara pada Senin (16/1/2023). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Setelah melalui pemeriksaan panjang, Satpol PP Kota Semarang mengindikasikan dua perumahan di Ngaliyan, terindikasi berdiri di lahan hijau. Bencana yang terjadi berturut-turut di Kota Semarang membuat pemeriksaan hunian dan bangunan di Kota Semarang dilakukan secara intensif.

“Di Daerah Ngaliyan, dekat Palir, temuan dua perumahan di lahan hijau. Yang pasti kami akan kesana dalam minggu ini,” tegas Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto saat diwawancara pada Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, dalam hasil pemeriksaan yang sama, Satpol PP juga menjelaskan bahwa sebenarnya mayoritas perumahan sudah berizin terutama yang berada di bawah naungan Real Estate Indonesia (REI).

“Tapi faktanya banyak perumahan baru muncul yang belum tergabung dalam REI. Saya mengindikasi ada dua perumahan di Ngaliyan yang belum berizin,” ujarnya belum mau menyebut nama dan lokasi pasti perumahan tersebut.

Dengan temuan itu, Satpol PP sudah menyampaikan saran kepada pengembang untuk tidak membangun di daerah itu karena masuk dalam kawasan hijau.

“Kecuali, Dinas Penataan Ruang (Distaru) berani mengubah daerah tersebut menjadi lahan kuning,” kata Fajar tegas.

Fajar sendiri menjelaskan bahwa temuan tersebut masih dibahas oleh Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Ini baru dibahas oleh Bu Plt Wali terkait peruntukan itu. Mudah-mudahan tidak terlalu banyak yang melanggar,” ujarnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini