Dibekuk di Sragen, 2 Pria Pengedar Uang Dolar Palsu Senilai Rp 1,3 M Dijerat 15 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: pixabay.com

Sragen (sigijateng.id) – Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap dua orang pengedar uang dolar palsu (upal). Kedua pelaku yakni Suprianto (61) warga Siak, dan Slamet Karyanto (61) warga Malang. Saat digeledah, kedua pelaku memiliki ratusan uang dolar palsu.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto mengatakan, Kasus ini bermula saat salah seorang pelaku memberikan upal kepada seorang wanita. Namun uang dolar itu saat ditukar ke money changer tidak laku, karena disebut uang palsu.

Kemudian korban melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Sidoharjo. “Dari rangkaian proses penyidikan yang kami lakukan, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku disalah satu hotel di Sragen, namun kamar sudah ditinggalkan,” kata Iptu Ari kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

“Penyelidikan terus dilanjutkan hingga pelaku diamankan di kawasan Masaran,” imbuh Iptu Ari.

Dari keterangan pelaku, lanjut Iptu Ari, uang tersebut dibeli dan disimpan pelaku sejak 2018 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan 881 lembar pecahan 1 USD dan 100 USD.

Sementara itu, Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan, pengakuan kedua tersangka mendapatkan uang palsu dolar dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya.

“Kemudian diperoleh dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 15 juta. Kalau dirupiahkan jumlah uang itu adalah Rp 1,3 miliar kalau dirupiahkan,” kata AKP Harno.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Sragen. Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 245 tentang peredaran mata uang negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini