Sragen (sigijateng.id) – Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap dua orang pengedar uang dolar palsu (upal). Kedua pelaku yakni Suprianto (61) warga Siak, dan Slamet Karyanto (61) warga Malang. Saat digeledah, kedua pelaku memiliki ratusan uang dolar palsu.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto mengatakan, Kasus ini bermula saat salah seorang pelaku memberikan upal kepada seorang wanita. Namun uang dolar itu saat ditukar ke money changer tidak laku, karena disebut uang palsu.
Kemudian korban melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Sidoharjo. “Dari rangkaian proses penyidikan yang kami lakukan, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku disalah satu hotel di Sragen, namun kamar sudah ditinggalkan,” kata Iptu Ari kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
“Penyelidikan terus dilanjutkan hingga pelaku diamankan di kawasan Masaran,” imbuh Iptu Ari.
Dari keterangan pelaku, lanjut Iptu Ari, uang tersebut dibeli dan disimpan pelaku sejak 2018 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan 881 lembar pecahan 1 USD dan 100 USD.
Sementara itu, Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan, pengakuan kedua tersangka mendapatkan uang palsu dolar dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya.
“Kemudian diperoleh dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 15 juta. Kalau dirupiahkan jumlah uang itu adalah Rp 1,3 miliar kalau dirupiahkan,” kata AKP Harno.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Sragen. Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 245 tentang peredaran mata uang negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Baca Berita Lainnya
- Pemprov Jateng Antisipasi Lonjakan Harga Selama Ramadan
- Planetarium UIN Walisongo Berhasil Melihat Bulan, 1 Ramadhan 1444h Hari Kamis
- Resmi! Menag RI Umumkan Ramadan Jatuh Kamis 23 Maret 2023
- Inilah Sosok Prof Imam Taufiq, Terima Baznas Award 2023, Sukses Kelola Zakat untuk Sejahterakan Ummat
- Lagi Viral di TikTok! Simak Chord Gitar dan Lirik Lagu “Cupid” FIFTY FIFTY
100 73