SEMARANG (sigijateng.id) – Memasuki bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan jam operasional usaha hiburan malam selama bulan puasa Ramadhan 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyatakan Surat Edaran sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3/2023), ditujukan kepada pemilik Diskotik, Tempat Hiburan Malam, Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, Bar, dan Spa, yang berada di wilayah Kota Semarang.
Dikatakan Iswar, dikeluarkannya SE sebagai upaya Pemkot Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dia berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran tersebut.
Adapun isi SE tersebut antara lain, selama bulan Ramadhan operasional Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke dan Bar buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus Karaoke Keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB.
Sedangkan Panti Pijat Refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Lalu untuk, Panti Pijat buka pukul 15.00 WIB 22.00 WIB, Billiard buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sementara pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada tanggal, 20 s.d 24 April 2023.
Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan. (asz)
Baca Berita Lainnya
- Calon Jemaah Haji Gelombang 2 Diihimbau Pakai Ihram Sejak di Embarkasi
- Gus Yasin: Pernikahan Dini Bikin Angka Perceraian Tinggi
- Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Dibuka 8 – 12 Juni 2023
- Tegas! Kemenristekdikti Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya
- 30 Kitab Kuno Koleksi Museum MAJT Kondisi Mengkhawatirkan, Perpus Nasional Datang dan Melakukan Ini
100 110