Bolehkah Menggunakan Uang Kas Masjid Dipakai untuk Membeli Kain Kafan Warga yang Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya (foto: YouTube Al-Bahjah TV)

SIGIJATENG.ID – Biasanya di dalam sebuah desa, semua orang akan saling membantu ketika ada musibah atau ada yang meninggal dunia.

Tak jarang para warga ikut membantu segala bentuk persiapan penguburan, termasuk kain kafan yang akan digunakan.

Terkadang untuk membeli kain kafan tersebut, warga mengambil uang hasil infaq dari mushola atau masjid yang ada di desa itu.

Hal itu kemudian menimbulkan sebuah pertanyaan. Sebenarnya apakah boleh menggunakan uang infaq mushola atau masjid digunakan untuk hal diluar kegiatan mushola itu, seperti untuk membeli kain kafan warga yang meninggal dunia? Bagaimana hukumnya?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini!

Melalui salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya perihal penggunaan uang infaq mushola yang digunakan untuk membeli kain kafan bagi warga yang meninggal dunia.

“Kebetulan saya salah satu pengurus mushola di tempat tinggal saya. Terkait kas mushola, bolehkah dibuat untuk membeli kain kafan ataupun istilahnya memberikan infaq kepada yang memandikan jenazah?” tanya jamaah tersebut, dikutip SIGI JATENG, Jumat (3/2/23).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa kotak amal (infaq) yang ada di masjid atau mushola hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid atau mushola itu saja. Buka untuk hal yang lain.

“Jadi untuk kotak amal yang ada dalam mushola itu ya hanya untuk program atau kegiatan yang ada di mushola saja, entah itu kebersihan atau pengajian dan lainnya,” jelas Buya Yahya.

“Untuk orang meninggal, maka tidak boleh diberi dari uang itu (uang infaq mushola) karena pemberinya bukan ditujukan untuk itu,” sambungnya.

Adapun terkait uang untuk membeli kain kafan jenazah, Buya Yahya menyarankan untuk membuat sebuah kotak amal yang memang dikhususkan untuk perawatan jenazah bagi warga yang meninggal dunia.

“Harusnya ada kotak khusus untuk jenazah atau perawatan mayat, atau ada uang masuk yang lain. Itu baru sah.” ujar Buya

Selagi tidak ada kotak khusus itu, berarti semua orang yang memberikan infaq mushola berarti hanya untuk kemaslahatan mushola.

Lebih lanjut, Buya Yahya menambahkan, segala sesuatu atau barang yang telah diwakafkan untuk mushola, tidak boleh dibawa atau digunakan di tempat lain.

“Bahkan semua yang telah diwakafkan di mushola, tidak boleh dibawa ke tempat lain, termasuk karpet,” ujar Buya.

“Misal ada yang lagi hajatan, maka dipinjamkan karpetnya (karpet yang telah diwakafkan untuk mushola), nah itu tidak boleh” sambungnya.

Di akhir, Buya Yahya menegaskan untuk selalu amanat. Uang infaq mushola itu juga termasuk amanat dari pemberi (orang yang menginfaq). Jadi uang infaq mushola hanya boleh digunakan untuk kemaslahatan mushola itu saja.

Tonton penjelasan lebih lengkapnya di sini:

(dimas)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini