Bawa Kabur Pelajar SMP dan Digarap di Kos-kosan, Pemuda Ini Dijerat 15 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Pekalongan (sigijateng.id) – Dikabarkan sempat hilang, seorang gadis pelajar SMP di Pemalang ternyata dibawa lari oleh seorang pemuda asal Pekalongan. Bahkan, dara berusia 14 tahun ini ternyata juga sempat disetubuhi berulang kali oleh pelaku selama dibawa kabur.

Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang dan diunggah di media sosial. Korban keluar rumah pada hari Minggu, 12 Maret 2023, untuk belajar kelompok. Saat itu, ia mengenakan celana hitam, kerudung hitam, dan baju hitam dengan corak putih.

Korban telah meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga lebih kurang satu minggu. Hingga akhirnya, korban dan tersangka ditemukan di sebuah tempat pencucian motor yang berada di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak orang tua korban warga di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang berusaha keras mencari keberadaannya serta melaporkan ke polisi. Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Suwarti, mengatakan, pada hari Minggu (12/3/2023) lalu tersangka ARH alias Badur (24), warga Dukuh Kauman, Desa/Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mengajak pergi korban.

Korban dan tersangka awalnya pernah bertemu di Bendungan Brondong Kesesi. Selanjutnya, keduanya menjalin komunikasi lebih mendalam melalui Facebook. Tersangka awalnya mengajak korban ke sebuah rumah di Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Di sini, keduanya menginap hingga 2 hari. Di rumah inilah tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Di hari berikutnya, tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah di Desa Bantul, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah satu minggu tersangka membawa lari korban, keduanya berhasil ditemukan. Orang tua korban langsung membawa tersangka ke Polsek Bodeh.

Namun tempat kejadian perkara di Kabupaten Pekalongan, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Pekalongan. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, tersangka telah mengakui perbuatannya,” jelas Kasi Humas Polres Pekalongan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini yang bermula dari perkenalan singkat di medsos, Kasi Humas Ipda Suwarti, mengimbau kepada para orang tua agar melindungi dan mencegah anak-anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

“Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” tandasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini