Bawa 30 Kg Bahan Peledak, 2 Warga Cilacap Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran bahan peledak di Banyumas, Rabu (29/3/2023). Foto : Istimewa

Banyumas (sigijateng.id) – Tim Resmob Polresta Banyumas menyita puluhan kilogram bahan peledak yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyumas. Mereka juga menangkap dua orang pemiliknya.

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Selasa (28/3/2023) sore dalam perjalanan mengantar pesanan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan penangkapan tersebut hasil adanya laporan dari masyarakat.

“Jadi kita mengamankan ada 30 kg bahan peledak dari dua tersangka yang akan diedarkan di wilayah Purwokerto,” kata Agus kepada wartawan saat jumpa pers gelar kasus, Rabu (29/3).

Kedua tersangka ini adalah Y (23) dan M (20) asal Kabupaten Cilacap. Mereka mengaku bahan peledak yang sudah diracik itu akan dijual kepada pembelinya.

“Jadi kepada polisi mereka mengaku sebagai peracik dan penjual,” terangnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendatangkan bahan-bahan bubuk peledak itu dari beberapa kota. Saat ini sebagian besar sudah dimusnahkan dengan cara diledakkan.

“Sudah kita lakukan disposal. Ada beberapa yang kami sisihkan untuk barang bukti. Bahan peledak ini pengakuannya berasal dari Indramayu dan Semarang,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Y saat diwawancarai mengatakan bahan peledak ini rencananya akan diantarkan kepada warga Kecamatan Sumbang.

“Saya beli dengan harga Rp 180 ribu dijual dengan harga Rp 200 ribu per kilogram. Hasilnya saya gunakan untuk bantu orang tua,” ungkapnya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

“Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini