Bagaimana Hukum Membakar Mushaf Al-Quran yang Rusak? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya (foto: YouTube Al-Bahjah TV)

SIGIJATENG.ID – Pendakwah Buya Yahya pernah menjelaskan apa yang sebaiknya dilakukan saat menemukan serpihan kertas yang telah rusak namun terdapat ayat Al-Quran di dalamnya.

Melalui salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya tentang bagaimana caranya membuang kertas rusak yang berisikan ayat Al-Quran di dalamnya.

“Apa hukumnya membuang kertas yang sudah tak terpakai tetapi mengandung lafal ayat Al-Quran?” tanya jamaah tersebut, dikutip SIGI JATENG, Rabu (1/2/23).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa pembakaran Al-Qur’an dengan tujuan memuliakannya pernah dilakukan pada zaman Utsman bin Affan. Namun selain tujuan kemuliaan dari Al-Qur’an itu sendiri, hukum membakar Al-Qur’an dan membuangnya adalah haram.

Menurut Buya Yahya, Mushaf Al-Qur’an bahkan sobekan dari ayat-ayatnya harus dihormati serta dimuliakan. Maka dari itu ketika menemukan sobekan dari ayat Al-Qur’an apabila masih bisa diperbaiki, maka perlu diperbaiki terlebih dahulu.

Namun apabila sudah tidak bisa diperbaiki dan sudah tidak bisa dibaca lagi, maka dimasukkan ke dalam tempat yang mulia.

“Jika kita menemukan kertas atau apapun mushaf Al-Qur’an yang sudah robek, sudah lama dimakan rayap, maka langkah pertama yang kita upayakan adalah selagi masih bisa dimuliakan, diperbaiki sampai bisa dibaca dan dimuliakan di tempat yang mulia,” jelas Buya Yahya.

Kemudian, jika sobekan dari mushaf tersebut sudah tidak bisa diperbaiki dan dibaca, maka harus bisa menja kalimat itu jangan sampai terinjak-injak dan jangan pula dibuang di tempat sampah. Karena jika membuangnya adalah haram dan niat menghinakan adalah murtad dari Iman.

“Walaupun lembarannya sudah tidak karu-karuan, kalau taruh di atas bakalan terbang lagi, maka jagalah kalimat-kalimat mulia itu jangan sampai terinjak. Jangan pula dibuang di tempat sampah, membuangnya saja haram bahkan niat menghinakan murtad keluar dari iman,” papar Buya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyarankan kepada jamaahnya agar memiliki satu tempat khusus untuk menaruh kertas-kertas yang sobek yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an. Tempat khusus tersebut dimaksudkan agar ayat Al-Qur’an tidak bercampur dengan sampah yang lain.

“Setelah itu bagaimana? dibakar, karena memang kalau tidak dibakar akan tetap berantakan, loh kok dibakar? Kalimat Allah? ada contoh di masa khalifah Utsman bin Affan,” ujar Buya.

Menurutnya, hukum membakar Al-Qur’an dibolehkan selagi dengan tujuan memuliakannya. Hal tersebut juga sama dilakukan pada zaman khalifah Utsman yang sedang menyamakan dan menyatukan mushaf Al-Qur’an. Maka pada saat itu ketika ada ayat yang tidak resmi oleh Khalifah Utsman semua itu dikumpulkan dan dibakar.

“Kenapa? Karena khawatir nanti berceceran mushaf yang berbeda-beda, jadi (dibakar) bukan niat menghinakan, niat untuk menjaga kemuliaan kalimat Allah, agar tidak ada yang berceceran karena nanti bisa terinjak orang. Maka harus dikumpulkan dan bakarnya pun bukan niat menghinakan dengan membuangnya di tempat sampah, tapi ada cara membakarnya yang terhormat,” terangnya.

Kemudian, sisa dari pembakarannya tidak boleh dibuang sembarangan. Buya Yahya menyarankan agar sebaiknya abunya dikubur di tempat tertentu yang jarang terlewati orang atau dihanyutkan di sungai.

(dimas)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini