Baca Penjelasannya; Sekarang Bikin Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Surat Rekomendasi Kemenag

Ilustrasi: Bikin Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Surat Rekomendasi Kemenag.( foto pixabay)

SIGIJATENG.ID – Anda ingin bikin paspor untuk kepentingan ibadah haji atau umrah, mulai sekarang tidak lagi menyertakan surat rekomendasi dari Kemenag.

Syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut, mulai akhir 22 Februari 2023.

Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan, sebelumnya kalau bikin paspor untuk haji dan umrah memang melampirkan surat rekomendasi dari kemenag, dan adanya ketentuan tersebut juga diterbitkan Ditjen Imigrasi.

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” kata Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023) dikutip dari laman kemenag.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” tegas Anna Hasbie.

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. “Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.

Adapun ketentuan pembuatan paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekemendasi  kemenag beradasarkan surat yang dikeluarkan  Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusian RI Ditjend Imigrasi, Nomor: IMI-GR.01.01.0070, tertanggal  22 Februari 2023, perihal:  Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah. Surat tersebut ditandatangani oleh Ditjen Imigrasi Silmy Karim. (asz)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini