SIGIJATENG.ID – Mengejutkan! Sebuah rumah di wilayah Jalan Kauman Barat, Kelurahan Palebon Pedurungan, Semarang, Jateng dijadikan tempat untuk memproduksi obat terlarang. Polisi mengamankan dua orang sebagai tersangka.
Dugaan adanya rumah jadi tempat produksi obat terlarang diketahui setelah digerebeg oleh apparat gabungan dari Mabes Polri bersama Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tersebut.
Dua pelaku diringkus dari tempat produksi obat terlarang tersebut.
“Benar ada giat penggerebekan, ada dua pelaku yang telah diamankan personelnya,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Luthfi Martadian kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Luthfi melanjutkan, penggerebekan tim gabungan berlangsung pada Kamis (1/6/2023).
Tetapi, pihaknya belum bersedia merinci lebih jauh terkait pelaku yang ditangkap berikut modus operandinya.
“Nanti saja kami sampaikan saat rilis,” tandasnya.
Diperoleh keterangan, kasus di Semarang ini satu jaringan dengan yang di Tangerang. Lokasi di Tangerang digrebeg lebih dahulu. Polisi juga mengamankan dua orang di Tangerang.
Empat orang diamankan adalah koki atau pembuatn obat terlarang itu. Polisi memburu sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini. (asz)
Baca Berita Lainnya
- BPJAMSOSTEK Cilacap Lakukan Program RTW untuk Tenaga Kerja Alami Kecelakaan Kerja, Ini Tujuannya
- 5.108 Petasan Hasil Operasi Pekat Polres Kendal di Disposal, Lokasi Pemusnahan Dijaga Ketat Tim Gegana
- Soal Kelangkaan Gas Melon LPG 3 Kg di Kendal, Ternyata Ini Biang Keroknya
- Layanan Kesehatan di Batang Melonjak Paska Lebaran 2024, Mayoritas Pasien Alami Penyakit Ini
- Lagi, Gunung Ruang Meletus, Masyarakat Sekitar Dievakuasi hingga Luar Radius 6 Km