SIGIJATENG.ID – Dalam membantu mensejahterakan masyarakat, pemerintah Indonesia kerap memberikan bantuan baik berupa dana tunai maupun kebijakan pembelian barang.
Biasanya bantuan tersebut berupa dana BLT, beras miskin (raskin), atau tabung gas LPG Subsidi 3 Kg.
Namun terkadang hal itu tidak tepat sasaran, masih ada orang yang mampu mendapatkan bantuan, dan justru orang yang tidak mampu malah tidak mendapatkan bantuan.
Hal itu lantas menjadi sebuah pertanyaan, bagaimana hukumnya apabila ada orang yang mampu tapi malah mendapatkan bantuan pemerintah tersebut?
Buya Yahya pernah menjelaskannya, Simak berikut ini!
Melalui salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya perihal orang kaya yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Apa hukumnya orang kaya yang masih menerima BLT, bantuan lainnya, dan masih membeli tabung gas yang 3 Kg yang jelas-jelas tertulis untuk orang miskin?” tanya jamaah tersebut, dikutip SIGI JATENG, Sabtu (28/1/23).
Menanggapi pertanyaan itu, Buya Yahya menerangkan, semua bantuan berupa uang maupun barang dari pemerintah yang ditujukan kepada fakir miskin hendaknya ditujukan tepat sasaran dan diutamakan bagi yang membutuhkan.
Bantuan yang dikhususkan untuk orang yang tidak mampu, maka orang yang mampu tidak boleh menerimanya.
“Kalau mengambilnya maka seolah-olah dia ingin jadi orang yang tidak mampu, untuk masalah tabung gas, kalau orang-orang tidak mampu sudah tercukupi dan tabung gasnya masih banyak maka orang kaya boleh saja membeli atau menerimanya, selama tidak ada persediaan atau stok tabung gas khusus orang kaya atau bukan subsidi,” jelas Buya Yahya.
Hal tersebut dapat berlaku jika orang fakir miskin telah mendapatkan haknya untuk tabung gas bersubsidi, dan mencukupi kepada semua orang yang membutuhkan, serta barangnya masih banyak.
Namun, hal itu juga harus diketahui dan diizinkan negara sebagai yang memiliki peraturan dan kebijakan.
“Tapi kalau Anda betul orang kaya dan barang untuk orang kaya masih ada, Anda tidak perlu dong mengambil jatahnya orang fakir,” ujar Buya Yahya.
Di saat stok tabung LPG gas subsidi dan non subsidi sama-sama ada, namun stok tabung gas subsidi terbatas maka tabung gas subsidi ini hanya ditujukan kepada orang miskin atau tidak mampu.
Lebih lanjut, Buya Yahya menuturkan ini berbeda kasusnya dengan beras miskin dan telur bantuan pemerintah, yang mana beras dan telur bisa dibeli dimana-mana sementara gas terbatas, sehingga bantuan raskin ini benar-benar hanya untuk masyarakat miskin.
“Jadi bantuan beras dan telur untuk orang fakir, orang kaya jangan mengambilnya, orang-orang kaya yang mampu sebaiknya jangan tamak,” pesan Buya Yahya.
Termasuk zakat atau bantuan uang sebaiknya orang kaya tidak menerimanya karena jatah bagi fakir miskin.
Berdasarkan apa yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya, bisa diambil kesimpulan bahwa orang kaya haram hukumnya mengambil hak atau jatah orang miskin, kecuali dalam kasus-kasus tertentu misalnya ketersediaan barang yang sedikit untuk orang kaya atau mampu. (dimas)
Berita Terbaru:
- Polisi Bekuk 3 Muncikari di Purwokerto, Modus Jual Wanita Muda Via MiChat Tarif Rp 150 Ribu hingga Rp 300 Ribu
- Jelang Mudik Lebaran 2024, Jalingkut Kota Tegal-Brebes Diperbaiki, Polisi Mulai Rekayasa Lalu Lintas
- 4 ABG di Wonogiri Luka-luka Terkena Ledakan Mercon Racikan Sendiri, Polisi Ungkap Kronologinya Begini
- Warga Sebut Gas LPG 3 Kg Langka Barang, Per Tabung Tembus Rp27 Ribu, Disdagkop UKM Kendal Beri Penjelasan Begini
- Langkah Proaktif, Perumda Air Minum (PAM) Sendang Kamulyan Batang Siapkan Tim ULC yang Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Air