Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi di Maluku dan Bengkulu, Dewan Pers Angkat Bicara

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Foto : Istimewa

Jakarta (sigijateng.id) – Menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Febuari 2023 di Medan, aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa dua wartawan di daerah Tual, Maluku dan Bengkulu.

Atas dasar itu, Dewan Pers mengecam dan menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap jurnalis. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, apapun bentuk motif tindak kekerasan tersebut jelas tidak bisa dibenarkan, apalagi jika kekerasan itu terjadi disaat pekerja pers sedang bertugas melakukan liputan.

“Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola, dan pekerja pers yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa menoleransi tindakan kekerasan tersebut,” tegas Ninik dalam keterangannya, Minggu (5/2/2023).

Oleh karena itu, sambung Ninik, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dan menemukan pelakunya untuk mengetahui motif tindak kekerasan tersebut.

“Ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis,” tuturnya.

Kata Ninik, Dewan Pers menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat.

“Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan,” kata Ninik.

Ninik pun berharap, masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media. Dewan Pers mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media untuk mengadukan ke Dewan Pers.

“Dewan Pers juga meminta kepada seluruh insan pers agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers juga mengingatkan, bahwa kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini