6 Orang Jual Obat Mercon Diamankan Polres Magelang Kota, Barang Bukti 26 Kg Obat Mercon

Aparat kepolisian Polres Magelang Kota mengamankan 6 orang tersangka penjaualan obat mercon di wilayahnya. ( foto humas polres magelang kota)

MAGELANG (sigijateng.id) – Sebanyak 6 (enam) orang diamankan jajaran Polres Magelang Kota Polda Jateng karena kedapatan akan menjual obat mercon di wilayah Kota Magelang.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari 6 orang itu sebanyak 29 kilogram obat mercon. Keenam orang itu diamakan di tempat terpisah dan dalam waktu yang tidak bersamaan.

“Semalam kami (selasa malam) berhasil mengamankan 5 orang yang kedapatan akan menjual obat mercon. Mereka berhasil diamankan di dua lokasi terpisah,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Magelang Kota, Rabu (29/3/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan pertama, Polisi mengamankan KH (26) dan HS (26) di pinggir jalan raya depan pintu masuk UGD Rumah Sakit dr. Soerojo Magelang, Selasa malam (28/3/2023). “Keduanya merupakan warga Grabag Kabupaten Magelang, kami berhasil mengamankan 8,5 kilogram obat mercon,” ujarnya.

Penangkapan kedua, lanjut AKBP Yolanda, dilakukan Polsek Magelang Tengah yang berhasil mengamankan 3 tersangka inisial UL, KR dan MM di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rejowinangun Utara, Kota Magelang. “Dari ketiga pelaku Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram,” terang Kapolres.

Menurut pengakuan dari para pelaku, obat mercon tersebut akan dijual per kilogramnya dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada pembelinya.

Kemudian satu tersangka dibekuk sebelum mereka berlima. Seorang lelaki berinisial YAS (21) diamankan pada hari Senin malam (27/3/2023), di depan Pasar Gotong Royong.

“Dia sedang transaksi obat mercon sebanyak 0,5 kilogram dan dua bungkus kertas sumbu, pada saat kegiatan patroli gabungan melintas disana,” ungkap Yolanda.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) dan undang – undang R.I dahulu No. 8 tahun 1948. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini