Kendal (Sigijateng.id) – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD Kabupaten Kendal bersinergi membentuk regulasi yang berkaitan dengan pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan kepada masyarakat atau investor.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal, Anang Widiasmoro SSTP, MM mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan Kendal sebagai salah satu destinasi investasi terbaik di Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan daerah tersebut diantaranya mendorong peningkatan investasi di daerah, memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dan atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi sehingga tercipta lapangan kerja serta terwujud peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/10/2022).
Keberadaan DPMPTSP Kabupaten Kendal, kata Anang, merupakan perangkat teknis daerah yang membidangi penanaman modal dan pelayanan perizinan yang secara Ex-officio juga sebagai Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Dalam pembahasan regulasi terkait insentif dan kemudahan ini, lanjut Anang, DPMPTSP Kendal juga mengusulkan pemberian insentif dan atau kemudahan kepada para pelaku usaha yang berada di KEK Kendal.
Perlu diketahui pemberian insentif kepada pelaku usaha di KEK tersebut merupakan amanat dari Pasal 28 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kawasan Ekonomi Khusus.
Yaitu dengan Pemberian Insentif berupa pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah bagi Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh persen).
“Hal ini sebagai wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap investasi di Kabupaten Kendal,” jelas Anang.
Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif dan atau pemberian kemudahan yang diberikan pemerintah daerah, masyarakat dan atau investor.
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;
l. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor. (Red)
Baca Berita Lainnya
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
- Sstt Akan Ada Konser Gilga Sahid di DTW Curugsewu Kendal saat Libur Lebaran 2024, Catat Tanggal Mainnya!
- Penipuan BBM Pertamax di SPBU Terbongkar, Bareskrim Tangkap Lima Orang Tersangka, Begini Motifnya
- Lunas Pajak 100 Persen, Dua Kecamatan di Kendal Dapat Reward