Warga Somasi Bupati Sukoharjo Minta Eksekusi Pipa Air Limbah PT. RUM di Sekitar Sungai Gupit yang Diduga Ilegal

Bangunan pipa air limbah PT. RUM di sungai gupit diduga ilegal dan diduga melanggar empat perda Sukoharjo. (Foto. Gerakan Peduli Lingkungan)

Sukoharjo (Sigijateng.id) – Bangunan pipa air limbah PT. RUM di Sungai Gupit diduga ilegal dan melanggar empat Perda Sukoharjo. Kondisi tersebut membuat, puluhan warga yang berada di sekitar sungai mengirimkan somasi pada Bupati Sukoharjo untuk mengeksekusinya.

Adapun empat Perda Kabupaten Sukoharjo yang diduga dilanggar oleh PT. RUM antara lain;

  1. Perda No. 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 sebagaimana diubah dalam Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perda Kab. Sukoharjo No. 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031.
  2. Perda No. 9 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.
  3. Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Bangungan Gedung di Kabupaten Sukoharjo, dan
  4. Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Garis Sempadan.

Warga meminta Bupati Sukoharjo agar segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo untuk segera melakukan pembongkaran bangunan pipa air limbah milik PT. RUM di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gupit dan Sempadan Sungai Gupit.

Agung salah satu perwakilan warga mengatakan, pipa air limbah PT. RUM yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gupit dan Sempadan Sungai Gupit telah menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Sungai Gupit dan Sungai Bengawan Solo sejak tahun 2018 hingga hari ini

“Selain melanggar empat perda, bangunan pipa di DAS gupit dan sempadan sungai gupit juga melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air karena bangunan pipa tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR,” jelas Agung yang juga advokat ini, Kamis (9/6/2022).

Agung menyebutkan contoh dalam Pasal 64 ayat 4 poin (d) Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 menyebutkan “Bahwa dalam Pasal 64 ayat (4) point (d) menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan seluruh kegiatan dan bangunan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai”.

Pasal 38 ayat (2) huruf (e) Perda Sukoharjo No. 09 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup berbunyi “Dalam rangka pengendalian kerusakan ruang terbuka hijau, kawasan rawan bencana, keanekaragaman hayati dan non hayati serta kawasan lindung maka setiap orang dilarang mendirikan bangunan, melakukan usaha dan/atau kegiatan di tempat yang ditetapkan sebagai hutan kota, ruang terbuka hijau kabupaten, kawasan rawan bencana, jalur hijau kabupaten, luas cagar budaya taman kota, resapan air dan daerah “sempadan sungai”

“Pasal diatas hanya sebagian dari banyaknya pelanggaran Perda yang dilakukan PT.RUM, namun hingga kini pembiaran terus dilakukan pemerintah dalam menindak pelaku pencemaran PT. RUM baik udara dengan bau busuk yang terus dirasakan warga setiap hari, maupun pencemaran air,” ujarnya.

Sebelumnya pada tanggal 12 Mei 2022, Agung bersama Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo beraudiensi dengan DPRD Sukoharjo dan Instansi terkait yaitu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Pada rapat itu, BBWS Bengawan solo menyampaikan bahwa belum memberikan Rekomendasi Teknis terkait pemasangan pipa air limbah dari PT RUM sampai ke Sungai Bengawan Solo yang dibangun di atas Sungai Gupit, termasuk Kementerian PUPR juga belum memberikan izin Konstruksi Pembuangan Limbah kepada PT RUM.

“Sudah terlihat jelas bahwa bangunan pipa air limbah PT RUM yang dibangun di DAS Gupit dan Sempadan Sungai Gupit yang menyebabkan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan di DAS Gupit, Sempadan Sungai Gupit, dan DAS Bengawan Solo telah melanggar berbagai Perda Kabupaten Sukoharjo, dan Undang-undang, sehingga harus segera dibongkar agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut,” ujarnya.

Surat Somasi tersebut selain dikirimkan kepada Bupati Sukoharjo, juga akan ditembuskan dan dikirimkan ke berbagai Lembaga tinggi negara seperti Presiden, DPR RI, Mendagri, Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Komnas HAM, Ombudsman, dll agar semua Lembaga tersebut dapat mengawal dan mendesak Bupati Sukoharjo segera memerintahkan Satpol PP melakukan Pembongkaran Pipa PT RUM tersebut. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini