Walikota Semarang Akan Kurangi Pegawai Non ASN

Melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang bernomor B/6373/800/XII/2021 tentang Evaluasi Penggunaan Pegawai Kontrak tertanggal 30 Desember 2021. (Foto Dok. Humas Pemkot)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pemerintah Kota Semarang akan mengevaluasi penggunaan pegawai kontrak, dan efisiensi anggaran pada tahun 2022 ini.

Melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang bernomor B/6373/800/XII/2021 tentang Evaluasi Penggunaan Pegawai Kontrak tertanggal 30 Desember 2021, Walikota Semarang mulai mempekerjakan ASN baru melalui alokasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan masuk kerja di tahun 2022.

Dengan begitu, akan ada ribuan pegawai Non ASN yang tenaganya akan digantikan oleh PNS baru. Dengan kata lain, akan ada pengurangan pegawai Non ASN.

Saat ini jumlah ASN di Pemkot Semarang ada 10.139 orang. Jumlah tersebut terus berkurang karena setiap tahun kurang karena setiap tahun kurang lebih ada 600 PNS pensiun. Sedangkan kekurangan PNS tersebut diisi dengan perekrutan tenaga Non ASN.

Bahkan jumlah tenaga Non ASN di Kota Semarang mencapai kurang lebih 9000-an orang, mendekati jumlah ASN yang 10.139 orang. Baru, pada 2021-2022 ini ada lagi prekrutan CPNS di Kota Semarang yang akan menggantikan 9000-an tenaga Non ASN tersebut.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Masdiana Safitri saat dikonfirmasi mengaku belum bisa menyebut jumlah Non ASN di Pemkot Semarang yang akan dilakukan pengurangan.

“Kami memang ada penerimaan CPNS maupun PPPK. Tentunya, untuk Non ASN ini perintah dari pusat memang tidak selamanya ada penambahan-penambahan. Nanti ada pengurangan-pengurangan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” katanya, Kamis (6/1/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang, Bambang Pramusinto membenarkan adanya SK Wali Kota Semarang terkait evaluasi penggunaan pegawai kontrak tersebut.

“Nanti di tahun ini kan dapat dropping ASN baru. Itu nanti kalau ASN sudah memiliki kompetensi yang sudah ada, otomatis menggantikan Non ASN yang sekarang ini bertugas di setiap OPD,” katanya.

Terbitnya SK Walikota tersebut memunculkan beragam spekulasi terkait nasib pegawai Non ASN. Pasalnya mereka terancam kehilangan mata pencahariannya jika benar-benae digantikan oleh PNS baru di tahun 2022 ini.

Pegawai Non ASN tersebut akan mendapat perpanjangan kontrak hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan waktu pada mereka agar mendapatkan pekerjaan baru.

Meski belum diketahui jumlah Non ASN yang bakal terkena pemutusan kontrak secara pasti. Namun diperkirakan, jumlahnya mencapai ribuan Non ASN di Pemkot Semarang yang bakal terkena dampak. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini