Wonogiri (Sigijateng.id) – KPU Wonogiri mendapatkan informasi ada sebanyak 161 data warga dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Dari jumlah tersebut 122 diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) termasuk seorang kepala dinas.
“Kami mendapat masukan masyarakat yang merasa tercatat sebagai anggota parpol, jumlahnya ada 161 masukan,” kata Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih dan SDM) KPU Wonogiri Augustina Puspa Dewi kepada awak media, Selasa (27/9/2022).
“Dari 161 orang ini, sebanyak 122 di antaranya ASN, baik PNS maupun P3K. Selebihnya masyarakat umum yang merasa bukan anggota parpol,” sambung dia.
Augustina menyebut ratusan warga tersebut mengetahui namanya dicatut setelah melakukan pengecekan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem informasi parpol (Sipol) di https://infopemilu.kpu.go.id. Dalam sistem itu ada tautan untuk memberi tanggapan.
“Mayoritas ASN, baik PNS maupun PPPK. KPU Wonogiri memang bekerjasama dengan Pemkab Wonogiri agar ASN ikut mengecek NIK-nya apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak,” ungkap dia.
KPU Wonogiri, kata dia, telah melakukan klarifikasi kepada lima orang dalam termin pertama tanggapan masyarakat terhadap Sipol pada Rabu (14/9). Sedangkan untuk 156 orang masuk di termin kedua yang dilakukan mulai Rabu (28/9) sampai Minggu (2/10) mendatang.
“Klarifikasi dilakukan secara bergelombang. Ini kan kebanyakan ASN, sehingga agar tidak mengganggu tugas mereka. Klarifikasi dilakukan siang hingga sore hari,” kata Augustina.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Wonogiri, Wahyu Nurjanah menambahkan pada klarifikasi itu pihaknya akan mendatangkan parpol terkait. Dalam pertemuan itu masing-masing parpol dan ASN yang namanya dicatut akan dimintai klarifikasi.
“Dari beberapa masukan itu, satu di antaranya adalah kepala dinas. Yang bersangkutan sudah dilakukan klarifikasi terhadap kepala dinas itu bersama parpol terkait,” ujar Wahyu.
Setelahnya, hasil klarifikasi akan dituangkan di berita acara (BA) dan dikirim ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI berkoordinasi dengan parpol di tingkat pusat.
“Kami yakin seluruh masyarakat yang merasa dicatat masuk sebagai parpol akan datang (untuk klarifikasi). Sebab mereka butuh dinyatakan bukan anggota parpol. Misalnya, ASN yang tidak boleh menjadi anggota parpol,” tandasnya. (Red)
Baca Berita Lainnya
- GRATIS! Empat Puluh Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H 2023 M; Desain Terbaru
- Jadi Lumbung Ternak Nasional, Jateng Tempati Peringkat Kedua Setelah Jatim
- Amankan Poin Kandang, PSIS Salib Posisi Barito Putera
- Pusat Pelatihan Nasional PSSI di IKN Mulai Dibangun, Presiden Optimis Sepakbola Segera Mendunia
- Mau Daftar PPPK di Demak, Ini Pesan Kepala BKPP
100 86