Tiga PK Sunan Kuning Semarang Dibekuk Polisi, Terlibat Aksi Pengeroyokan di Teras Wisam Karaoke

Ketiga tersangka kasus pengeroyokan di Sunan Kuning Semarang yang diamkan polisi. ( foot polsek semarang barat)

SEMARANG (sigijateng.d) – Petugas Polsek Semarang Barat harus menangkap tiga wanita dari Sunan Kuning Semarang.

Tiga wanita yang diamankan polisi atau adalah pemandu karaoke atau PK Sunan Kuning Semarang, Jawa Tengah lantaran menganiaya teman kerjanya hingga mengalami luka berat.

Tiga PK yang diamankan polisi yakni Vita Ayu (19), warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Aqil (27), dan Selvinda (21) yang bersasal dari Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun korbannya adalah bernama Lina alias Bunga (31) berasal dari Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Dicky Hermansyah mengatakan mengatakan kejadian dugaa pengeroyokan ini terjadi di teras Wisma Karaoke Arum Dalu, Jalan Argorejo IV Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Kamis (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Awal kejadian bermula saat korban sedang menemani tamunya karaoke di Wisma Tiga Putri. Kemudian korban tiba-tiba dijemput ketiga terduga pelaku menuju Wisma Arum Dalu.

Para Terduga pelaku memukul dengan tangan kosong, menendang dan menarik rambut korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan memar di lengan tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri, dahi dan kepala.

“Korban dianggap telah lancang lantaran mengadukan dugaan korupsi ketiga pelaku terhadap Mami Karaoke,” kata dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).

“Para pelaku dicuekin dan dibenci oleh Mami,” katanya.

Keributan tersebut berhasil dilerai oleh Mami Karaoke dan pemandu lainnya. Seusai kejadian tersebut, para terduga pelaku dan korban pulang ke tempat tinggalnya masing-masing.

Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Semarang Barat. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari laporan tersebut.

“Keberadaan terduga pelaku dapat diketahui dan segera diamankan,” ujarnya.

Oleh polisi, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP lantaran terlibat dalam perkara pengeroyokan. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini