Semarang (Sigijateng.id) – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan para tersangka penembakan terhadap Rina Wulandari (34), seorang istri anggota TNI di Banyumanik Kota Semarang pada Senin (18/7/2022) lalu.
Yang mengejutkan, Kapolda Jateng mengatakan bahwa pelaku tak lain dan tak bukan adalah suami korban yang berpangkat Kopda, berinisial M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
“Yang bersangkutan adalah anggota TNI AD. Tersangka utama (M) ini masih dalam pengejaran petugas gabungan,” kata Irjen Lutfi, saat jumpa pers, di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022)
Kopda M kata dia, berperan memerintah lima tersangka untuk menembak istrinya RW (34). Kelima tersangka itu yakni S alias babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda beat dan pengawas situasi, AS sebagai pengawas situasi dan DS yang merupakan penyedia senjata api
“Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen,” jelasnya
Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah uang Rp 120 Juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan.
“Para pelaku terancam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tandas dia. (Mushonifin)
Baca Berita Lainnya
- Kinerja Pemprov Jateng 2023 Alami Peningkatan, Banyak OPD, Kota dan Kabupaten Raih Penghargaan
- Inilah Lima Keutamaan Membaca Al Quran Menurut Kitab Riyaadhus-Shaalihiin
- Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
- Stabilkan Harga Pangan Jelang Lebaran, Pemprov Jateng Kembali Gelar Pasar Murah
- Polres Magelang Kota Ungkap 3 Perkara Penyalaggunaan Narkoba, Empat Orang Diamankan