Terlibat Bisnis Narkoba Milik Suami dari Lapas, Ibu Rumah Tangga di Semarang Ini Ditangkap Petugas

Dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba yang dihadirkan dalam gelar perkara, Kamis (6/10/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

*Tersangka STW Sudah Divonis Penjara 4 Kali dan Mendekam di Lapas Nusakambangan

Semarang (Sigijateng.id) – Terlibat bisnis barang haram berupa narkoba milik Slamet Teguh Wahyudi (STW) sang suami yang berada di penjara, seorang ibu rumah tangga Andhi Widarti (AW) di Semarang kini harus berurusan dengan hukum.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Arief Dimyati, mengatakan jika AW disangka terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari bisnis narkoba milik suaminya yang saat ini diketahui sedang ditahan di Lapas Nusakambangan.

“Perannya adalah menyimpan, menggunakan, memindahkan, dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi menjadi aset dan mengoperasionalkan M-banking untuk kejahatan TPPU narkotika,” kata Kombes Arief saat ungkap kasus di Taman Verbena, Gunungpati, Semarang, Kamis (6/10/2022).

Arief menjelaskan bahwa tersangka Slamet merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Kini, dia bersama dengan istrinya kembali menjadi tersangka kasus TPPU.

BNN berhasil mengendus adanya aliran dana tersebut ketika pengungkapan kasus tahun 2021. Saat itu, BNN menangkap tiga tersangka dan ditemukan aliran dana yang digunakan oleh AW.

“Dilakukan analisis dan ditemukan aliran dana dari rekening Yoga Prasetyo (tersangka kasus narkoba) kepada rekening milik Tatang Sutanto yang ada di Cilacap yang ternyata digunakan oleh AW atas perintah suaminya bernama STW yang merupakan napi kasus narkotika di LP terpisah Nusakambangan,” katanya.

BNN kemudian melakukan pemeriksaan kepada pemilik rekening dan melakukan penangkapan kepada AW pada Juni lalu. Selain itu, aset yang dikelola AW juga turut disita.

“Pemeriksaan kepada Tatang Sutanto, STW dan melakukan penangkapan kepada AW di Semarang serta menyita aset yang dimiliki yang senilai Rp 800 juta,” ujarnya.

Arief juga mengungkap bila STW sudah empat kali terjerat kasus narkoba dengan akumulasi hukuman 21 tahun. Saat ini, dirinya harus kembali dijerat pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Primer Pasal 3 jo Pasal 10 subsider Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang No 10 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 Undang-undang No 35 tentang Narkotika ancaman hukuman 15 tahun,” tutupnya. (Mushonifin)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini