Jakarta (Sigi Jateng) – Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) dari Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) DPR Guspardi Gaus mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengangkat kepala Otorita IKN Nusantara bukan orang yang terafiliasi dengan partai politik. Guspardi berharap Jokowi menunjuk sosok yang harus benar-benar dari kalangan profesional.

“Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik manapun,” ujar Guspardi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Guspardi menjelaskan, alasan kepala otorita bukan dari kalangan partai politik. Pasalnya, jabatan tersebut ditunjuk langsung oleh Presiden dan bukan dipilih oleh rakyat lewat pilkada.
“Kepala Otorita IKN tersebut langsung bertanggung jawab kepada kepala negara. Jadi kepala otorita ini penunjukan. Kalau dia orang yang dipilih oleh rakyat ya silakan saja bertarung karena merupakan kehendak dan keinginan masyarakat,” tandas dia.
Dia menyamakan kepala Otorita IKN Nusantara adalah penjabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh mendagri dan gubernur untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatan sudah selesai.
Karena bukan aspirasi masyarakat, kata dia, maka kepala daerah harus terhindar dari afiliasi parpol mana pun. “Jadi harus profesional dan paham dengan tugasnya,” tandas anggota Komisi II DPR ini.
Guspardi juga berharap agar kepala otorita dipilih oleh Presiden Jokowi bukanlah orang-orang yang pernah bermasalah di masa lalunya dengan kasus hukum. Menurut dia, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan. “Pilihlah orang-orang untuk memimpin Otorita IKN bukan orang yang bermasalah, baik masalah hukum, integritasnya, moral dan lain sebagainya,” tandas dia.
“Bagaimanapun kita ingin pembangunan yang adem ayem, sebab RUU IKN ini masih ada pro dan kontra, jadi jangan ada lagi kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra,” imbuhnya.
Sejumlah nama digadang-gadang bakal menjadi kepala Otorita IKN Nusantara seiring dengan disahkannya Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN), diantaranya mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana, mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas, serta Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. (Dye).
Berita Lainnya :
- Bank bjb Gelar bjb Expo & Festival Budaya Kola6orAks1 di Kota Lama, Simak Rangkaian Acaranya
- Bergerak Cepat, Kementan Kirim Obat-obatan dan APD ke Daerah Terjangkit Wabah PMK
- Kronologi Transaksi Sex Berujung Perampokan, Remaja ini Terancam 5 Tahun Penjara
- 20 Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-67 TA 2022 Ikuti Praktek Kerja Profesi di Kota Pekalongan
- Waduh! Oknum PNS Daerah Ini Diduga Cairkan Bansos Warga yang Meninggal, Sempat Viral di Medsos