
Blora (Sigijateng.id) – Tepat pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Satuan Reserse (SatRes) Narkoba, Polres Blora berhasil meringkus satu orang terduga pemilik barang haram berupa narkoba.
Kali ini satu orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse (SatRes) Narkoba, Polres Blora, Jawa Tengah pada Rabu (17/8/2022), sekira pukul 09.30 WIB
Pemuda berinisial WS nekat mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dan ditaruh di dalam bungkus rokok.
Terduga pelaku ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Todanan yang hendak dipesan warga Kabupaten Pati.
Kasat Resnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso saat diwawancarai sejumlah wartawan membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Anggota kami di lapangan saat ini memang mengamankan satu orang pria yang diduga membawa satu paket sabu.Pemuda ini diamankan di wilayah kecamatan Todanan,” kata Iptu Edi.
Iptu Edi Santoso mengungkapkan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan modus pelaku menerima pesanan dan bertugas sebagai kurir. “informasi awal yang kita amankan ini sebagai kurir atau pengantar paket,”ungkap Edi.
Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Resnarkoba Polres Blora. (Agung)
Berita Terbaru:
- HUT RI ke 77, Ratusan Guru dan Murid Nasima Flashmob Lagu-lagu Daerah, Mengesankan
- Semarak HUT Kemerdekaan RI ke 77, Difabel Luncurkan Batik Merah Putih
- Sudah Membaik, Berharap Fortes Dimainkan Saat PSIS Jamu Persik Besok
- Saat Ikuti Upacara HUT ke-77 RI, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir : Semoga Indonesia Jadi ‘baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur’
- Perda Pesantren Pemprov Jateng Kurang Selangkah
100 142