Takuti Korban Pakai Pistol Air Soft Guns, 2 dari 4 Begal Dibekuk Polisi

Polres Demak gelar konferensi pers penangkapan begal berpistol, Selasa (25/1/2022). (Foto. Dok. Polda Jateng)

Demak (Sigi Jateng) – Dua dari empat tersangka pembegalan berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Mijen Polres Demak. Dalam aksinya mereka kerap menggunakan pistol air soft guns untuk menakuti korbannya.

Kedua tersangka begal yang berhasil ditangkap petugas yakni berinisial N (24) dan ZA (34). Mereka telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Rabu lalu (19/1/2022).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka begal ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kedua tersangka pembegalan akhirnya berhasil ditangkap petugas di lokasi yang sama.

“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, kedua tersangka begal ini ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Sedangkan dua tersangka begal lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Budi saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing angkringan Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan para tersangka begal ini berboncengan secara hunting di jalan sepi. Setelah mendapat sasaran, kemudian mereka memepet korbannya di tengah jalan dan menembak korbannya dengan menggunakan pistol air soft gun.

“Tersangka menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.

Dari pengakuan para tersangka begal, aksi kejahatan yang dilakukannya tersebut sudah sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.

“Sebelumnya mereka (tersangka begal-red) melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya digunakan untuk membeli pistol airsoft gun,” terangnya.

Menurut Budi, tersangka ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini