Tak Kurang 12 Jam, Terduga Pembunuh Adik Ipar di Demak Berhasil di Bekuk Polisi

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan terduga pelaku pembunhan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).

Demak (Sigijateng.id) – Polisi mengamankan terduga pelaku pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Hingga kini terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

“Tidak kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap terduga pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).

Diketahui, korban bernama Fashikhatul Nikah (18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. “Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya,” jelasnya.

Budi menjelaskan, terduga pelaku bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah. Polisi berhasil menangkap terduga pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar TKP.

Kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya. Merasa terganggu, kemudian Syarif Hidayat mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.

“Terduga pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Terduga pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding,” ungkapnya.

Setelah korban lemas akibat cekikan, terduga pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

“Terduga pelaku meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian terduga pelaku kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya,” tuturnya.

Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 01.30 WIB, Syarif Hidayay kembali masuk kedalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga Syarif emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

“Syarif kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu terduga mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, terduga juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah,” terangnya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, terduga pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

“Motifnya adalah Syarif merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Syarif memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga dia gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Syarif diancam dengan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Mushonifin)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini