Subsidi Minyak Goreng Curah, Pemerintah Siapkan Rp 7,3 T Selama 6 Bulan Kedepan

Ilustrasi minyak goreng. (Foto : pixabay.com)

Jakarta (Sigi Jateng) – Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 7,28 triliun untuk menyubsidi 202 juta liter minyak goreng sawit (MGS) curah per bulan selama enam bulan kedepan.

Pemerintah juga memastikan bahwa harga MGS curah di masyarakat tidak lebih dari Rp 14.000,00/liter, di mana selisih harga keekonomian dan harga eceran tertinggi (HET) akan ditanggung pemerintah.

Keputusan ini diambil dalam rapat teknis yang diadakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri oleh Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait, Rabu (16/3/2022).

Subsidi yang diberikan untuk MGS curah sekitar Rp 6.398/liter dan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dengan adanya subsidi ini, maa Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan daftar pabrik MGS peserta program MGS subsidi curah, serta keputusan dirjen mengenai harga acuan keekonomian MGS curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

Dalam kebijakan ini, harga MGS kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin. Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah.

Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran MGS curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan USD 1.500 per ton. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini