Soal Kasus Korupsi, KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Banjarnegara Senilai Rp 10 Miliar

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 September 2021. Budhi ditahan usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. (Foto : IST-Dok)

Jakarta (Sigi Jateng) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait itu, KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Budhi dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.

“Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp 10 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Ali tidak menjelaskan secara detail soal apa saja aset yang telah disita. Hanya saja, dia menekankan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik terkait penanganan perkara tersebut.

“Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” ungkap Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

“Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” kata Ali, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

KPK menduga Budhi Sarwono menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membelanjakan hasil korupsi tersebut dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan lebih jauh aset-aset Budhi Sarwono yang diduga bersumber dari korupsi karena masih didalami tim penyidik. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menjerat Budhi Sarwono atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018. Tak hanya Budhi, dalam kasus ini, KPK juga menjerat orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi. Perkara itu lalu bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini