Soal Ganja Medis, Kemenkes Segera Terbitkan Regulasi Penelitian

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto : kemenkes.go.id

Jakarta (Sigijateng.id) – Kementerian Kesehatan segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis atau ganja medis.

“Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).

Budi mengatakan tujuan dari regulasi tersebut untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.

Dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.

Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.

Ilustrasi. Foto: pixabay.com

“Morfin lebih keras dari ganja, tapi dipakai untuk medis. Ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat,” katanya.

Budi mengatakan manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunanya. Jika disalahgunakan, dapat memicu dampak negatif, tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga masyarakat. Seperti halnya morfin pada dunia medis yang berfungsi meredam rasa sakit pada luka di tubuh manusia.

Tanaman ganja pun, kata Budi menambahkan nantinya akan diteliti untuk melihat manfaatnya lewat riset, data serta fakta ilmiah.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo. Mengutarakan terkait wacana legalisasi penggunaan ganja medis atau pengobatan harus disikapi dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya wacana ganja medis tersebut tidak bisa dilakukan secara sembrono.

“Artinya, kalaupun pada akhirnya penggunaan ganja untuk pengobatan dilegalkan, itu bukan karena latah mengikuti trend dunia, tetapi benar-benar berdasarkan kajian yang komprehensif,” kata legislator dari PDI Perjuangan ini melalui keterangan pers tertulis tertulis, Rabu (29/6/2022).

“Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah,” sambungnya. (Red)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini