Simak Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru A sampai SIM C Sekarang, Sangat Terjangkau

Ilustrasi : Simak Biaya Resmi Bikin SIM Baru A sampai SIM C ( foto Instagram)

SIGIJATENG.ID – Salah satu surat yang harus dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor adalah Surat Izin mengemudi atau disingkat SIM.

SIM adalah salah satu persyaratan bagi pengendara mobil atau motor di jalan.

SIM adalah menjadi penanda bahwa pengendara tersebut memang memiliki kemampuan berkendara, dan banyak tempat SIM juga berfungsi sebagai kartu identitas diri pegganti KTP.

Syarat membuat SIM adalah warga yang sudah memiliki KTP. Kalau mau bikin SIM berapa biayanya?

Untuk mendapatkan atau membikin SIM pengendara harus menjalani serangkaian tes terlebih dahulu. Pemohon juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Tidak lupa ada biaya yang dikeluarkan para pemohon SIM.

Adapun biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian biaya resmi bikin SIM Baru

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Namun perlu diketahui, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Umumnya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp 55.000. Lalu untuk tes psikologi juga umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000. Dengan begitu, bila ditotal membuat SIM A baru kamu akan dikenakan biaya sekitar Rp 225.000 dan SIM C Rp 205.000.

Bagi kamu yang baru mau memohon untuk membuat SIM, bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online. Nantinya setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, kamu tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Caranya, pertama kamu bisa mengunduh aplikasi SINAR dan melakukan verifikasi data. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM. Selanjutnya, kamu akan melakoni uji teori. Kalau lulus, barulah pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih. Kalau lulus ujian prakitk, kamu berhak medapatkan SIM.  (aris)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini