Sikat 6 Sepeda Motor, Residivis di Wonosobo Kembali Dibekuk Polisi

Sepeda motor hasil curian pelaku kini berada di Mapolres Wonosobo. (Foto mahaka putra/sigijateng)

WONOSOBO (SigiJateng.id) – Suratno alias Umay (31) seorang residivis kembali ditangkap oleh petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, Jawa Tengah, diduga telah mencuri enam buah sepeda motor.

“Umay ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus yang sama yakni pencurian kendaraan sepeda motor,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito, saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Kamis (28/7/2022).

Kapolres menambahkan, dia kembali ditangkap petugas kepolisian setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga yang kehilangan sepada motornya.

“Jadi awalnya kita mendapat laporan dari warga yang kehilangan motornya di daerah watumalang. Kemudian kami lakukan pencarian dan penyelidikan ternyata pencurian tersebut diduga dilakukan oleh umay ini,” tambahnya.

Saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda dengan modus merusak lubang kunci motor menggunakan kunci leter T.

Dua Kali

“Pelaku ditangkap kembali setelah mencuri di empat lokasi yang ada di Wonosobo dan daerah Temanggung. Modus operandinya, pelaku menggunakan kunci leter T,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. “Untuk ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” katanya.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku yang merupakan karyawan sebuah pabrik air mineral di Wonosobo, uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp2 juta ia gunakan untuk makan.

Bahkan, pelaku juga mengaku sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor.

“Motornya saya jual, harganya Rp2 juta uangnya saya gunakan untuk makan. Sebagian lagi saya titipkan di tempat teman. Sudah dua kali masuk penjara, ini yang ketiga kalinya,” terang dia. (mahaka putra)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini