SEMARANG (Sigi Jateng) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Saptono, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkup Bank Jateng Cabang Blora, Kamis (02/6/2022).
Sidang dengan agenda, mendengarkan keterangan terdakwa Rudatin Pamungkas, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora TA 2018 hingga 2019.
Dalam sidang tersebut, Rudatin mengaku jika dirinya tidak menandatangani cek yang sudah dikeluarkan oleh Bank Jateng cabang Blora sebesar Rp. 10 miliar dan Rp. 7,5 miliar.
Hal tersebut Rudatin katakan saat dirinya ditanya oleh ketua majelis, terkait pencairan cek yang sudah dikeluarkan oleh Bank Jateng Blora dimana dalam cek tersebut tertera tanda tangan/ paraf pimpinan.
Namun, pada persidangan sebelumnya, Rudatin Pamungkas mengakui bahwa pinjaman uang nasabah tersebut untuk menutup lolos termin. Nilainya mencapai Rp 22 Miliar. Mulai pinjam dari Ubaidillah Rouf, Aan Rochayanto dan Paimin.
“Kalau tidak, pada Januari, Bank Jateng akan merugi Rp 22 Miliar,” ungkap Rudatin.
Menurutnya, kalau tidak ditolong, akan beresiko kepada anak buah. Sehingga dia meminta bantuan Aan Rochayanto. “Aan juga tahu bahwa pinjaman itu untuk lolos termin,” ucapnya.
Lolos termin ini terjadi tanpa sepengetahuannya. Bahkan Rudatin sempat memanggil anak buahnya untuk menjelaskan penyebabnya. Sayangnya tak ada jawaban pasti kenapa bisa lolos termin sebesar Rp 22 Miliar tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rudatin Pamungkas, Yunantiyo Adi tidak banyak komentar saat ditemui awak media usai persidangan. “Sesuai fakta persidangan saja,” ucapnya singkat.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ubaydillah Rouf menyebut Bank Jateng Cabang Blora meminjam uang nasabahnya untuk memperbaiki tampilan keuangannya agar tampak berkinerja baik pada Januari 2019.
Menurut Ubaidillah, upaya untuk menampilkan kinerja baik keuangan Bank Jateng tersebut bermula ketika dirinya bersama dua orang lain yang masih kerabatnya diminta untuk mengajukan kredit rekening koran oleh pihak Bank Jateng pada Januari 2019.
Saat itu, Ubaidillah diminta Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora NL untuk mengajukan kredit.
Menurut dia, terdapat tiga pengajuan kredit atas nama PT Gading Mas Properti, Ali Muslichin sebagai salah seorang pimpinan di PT Gading Mas Properti, serta Winarno yang merupakan kerabatnya.
Ubaidillah mengaku, tidak mengetahui besaran pinjaman yang diberikan itu. Menurut dia, pihak Bank Jateng Cabang Blora hanya menyampaikan akan menggunakan uang pinjaman itu untuk memoles tampilan keuangannya dan akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan.
Dirinya baru mengetahui total pinjaman yang mencapai Rp 12,4 miliar itu saat diminta untuk mentransfer serta mengambil uang pinjaman itu secara tunai. Besaran pinjaman untuk dirinya sebesar Rp 4,2 miliar, atas nama Ali Muslichin sebesar Rp 4,2 miliar, dan Winarno sebesar Rp 4 miliar.
Sementara total uang yang dipinjam oleh manajemen Bank Jateng Cabang Blora mencapai Rp16,5 miliar, termasuk uang pribadinya sendiri.
Ubaidillah juga menyebut jika uang pinjaman tersebut hingga saat ini belum dikembalikan. Belakangan, menurut dia, uang itu digunakan untuk menutup pinjaman PT Bangun Gumelar Jaya di Bank Jateng Cabang Blora yang macet. Untuk diketahui, sebelumnya Rudatin Pamungkas dan Ubaidillah Rouf didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Agung)
Berita terbaru:
- Sstt Akan Ada Konser Gilga Sahid di DTW Curugsewu Kendal saat Libur Lebaran 2024, Catat Tanggal Mainnya!
- Penipuan BBM Pertamax di SPBU Terbongkar, Bareskrim Tangkap Lima Orang Tersangka, Begini Motifnya
- Lunas Pajak 100 Persen, Dua Kecamatan di Kendal Dapat Reward
- Sambut Arus Mudik Lebaran 2024, Polda Jawa Tengah Perkuat Sinergitas Antar Fungsi Pengamanan
- Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 di Medsos, Bawaslu Batang : Meningkat Tajam Dibanding Pemilu 2019