Sidak Lapangan, Satpol PP dan Dispertan Kota Semarang Temukan Hewan Terpapar PMK

Petugas Dokter Hewan Dispertan Kota Semarang, Yusfikriyya Rachima saat melakukan sidak ke lapak penjualan hewan kurban di wilayah Ngaliyan, Senin (27/6/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

Semarang (Sigijateng.id) – Tim Gabungan Pemerintah Kota Semarang diantaranya Satpol PP, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) menemukan hewan ternak yang terpapar penyakit kuku dan mulut (PMK) saat melakukan sidak ke lapak penjualan hewan kurban di wilayah Ngaliyan, Senin (27/6/2022).

Petugas Dokter Hewan Dispertan Kota Semarang, Yus Fikriyya Rachima menyebutkan, ada satu sapi yang ditemukan masih dalam masa pemulihan dari PMK. Setelah dicek, ada lepuh di bagian gusi atau mengalami sariawan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat melakukan sidak ke lapak penjualan hewan kurban di wilayah Ngaliyan, Senin (27/6/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

Pihaknya menyarankan agar sapi tersebut dilakukan isolasi terlebih dahulu. Hal ini agar sapi tersebut cepat kembali pulih dan tidak menularkan ke hewan ternak yang lain. “Tadi kami ngeceknya sampel. Kami temukan satu sapi. Yang sakit harus diisolasi atau dipisahkan dulu dari kandang, kurang lebih 14 hari,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yus Fikriyya menyarankan agar pedagang melakukan desinfeksi para pengunjung atau calon pembeli saat memasuki lapaknya. Area sekitar kandang juga perlu dilakukan desinfeksi mengingat penularan PMK sangat cepat.

“Dengan desinfeksi diharapkan dapat mencegah penularan ke hewan lainnya,” jelasnya.

Dia menekankan, hewan ternak yang baru saja sembuh dari PMK tetap boleh diperjualbelikan degan catatan memenuhi syarat kesehatan misalnya nafsu makan baik dan sudah berhenti dari pengobatan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap masuk keluarnya hewan ternak di Kota Semarang menjelang Idul Adha. Sidak kali ini masih berupa peringatan kepada para pedagang atau peternak.

Dia meminta setiap hewan ternak yang dijual di Kota Semarang harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Pendirian lapak juga harus mendapatkan izin dari lurah setempat.

“Kalau tidak ada, saya keluarkan dari Kota Semarang. Saya tidak mau proses perjalanan jual beli di Kota Semarang dikira tidak tegas,” tandasnya.

Pihaknya akan berkeliling ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban di Kota Semarang untuk memastikan hewan yang dibawa dari luar kota mengantongi SKKH. Dia meminta lurah dan camat setempat untuk turut mengecek tempat penjualan hewan kurban di masing-masing wilayahnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini