Jakarta (Sigi Jateng) – Polri akan menindak tegas para pihak yang bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.
“Kami akan melakukan penindakan apabila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (20/1/2022) malam.
Selain itu, Ramadhan mengatakan pihaknya akan membentuk tim pengawas di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya, tim tersebut akan memantau proses produksi sampai distribusi minyak goreng, sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan.
Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” katanya.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan mulai Rabu (19/1/2022), ritel modern menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter. Kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas itu dengan harga terjangkau.
“Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong, karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya Rabu (19/1/2022). (Dye).
Baca Berita Lainnya :
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
- Sstt Akan Ada Konser Gilga Sahid di DTW Curugsewu Kendal saat Libur Lebaran 2024, Catat Tanggal Mainnya!
- Penipuan BBM Pertamax di SPBU Terbongkar, Bareskrim Tangkap Lima Orang Tersangka, Begini Motifnya
- Lunas Pajak 100 Persen, Dua Kecamatan di Kendal Dapat Reward