SEMARANG (sigijateng.id) – Terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan tewasnya seorang penjaga malam di PT Fokus Nusantara eks Studio Foto “Jonas Photo” Kota Semarang beberapa waktu lalu, ternyata dalah seorang seniman. Lebih dati itu, dia juga sangat pinter multimedia.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani, dalam keterangan resmi kepada pers kemarin.
“Tersangka berinisial RIS. Dia berprofesi sebagai seniman, dan pelukis,” kata Djuhandani.
Dikatakan Djuhandani, tersangka RIS berhasil ditangkap di rumahnya bertempat di Karangsambung, Kebumen. Polisi berhasil menangkap selang tiga jam setelau menerima laporan adanya kejadian itu. Tersangka dibekuk di rumahnya beserta barang bukti kamera dan lainnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap pula bahwa tersangka memang sudah merencanakan aksinya dengan matang. Sebelum menjalankan aksinya tersangka telah mempelajari situasi yang menjadi sasarannya, yakni dengan berpura-pura menginap di PT Fokus Nusantara, yang merupakan bekas studio foto Jonas Photo.
“Dari awal, dia (tersangka ) ini sudah merencanakan pencurian. Dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari pelaku (peralatan las dan lainnya),” jelasnya.
Saat korban lengah, lanjut Djuhandani, tersangka kemudian memukul kepala korban dengan batu hingga korban tidak sadarkan diri.
Usai melumpuhkan korban, tersangka menjalankan aksinya membobol masuk tempat itu dan mengambil beberapa kamera serta pernak perniknya yang tersimpan di etalase.
“Usai menjalankan aksinya, tersangka melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku, kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas,” jelas Djuhandani.
Adapun motif tersangka yakni ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya. Yang dipajang dalam etalase di bekas tempat studio foto tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang berupa kamera dan lain sebagainya rencana akan dipakai sendiri, dan sebagian dijual. Karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia,” bebernya.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit kamera, 1 unit drone, dan 2 lensa kamera. Selain itu, juga diamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dibertakan sebelumnya, seorang penjaga malam atau satpam Supriyono (37) ditemukan tewas di tempat kerjanya, yakni bekas studio foto Jonas Photo di Jalan Muria (toko kamera Focus Nusantara) Lempongsari Kota Semarang berhasil dibekuk Polda Jateng, Selasa (29/3/2022).
Diduga korban sebagai korban perampokan, karena banyak barang di tempat itu yang hilang.
Tak berselang lama dari kejadian itu, polisi berhasil membekuk seorang terduga pelaku berinisial RIS alias Cipling (24). Dia ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jateng di rumahnya di desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Selasa (29/3/2022). (aris)
Berita Terbaru:
- Yoyok Sukawi dan Ade Bhakti Bertemu dan Berbincang Akrab di Rumah Tokoh PSI, Bahas Pilwalkot?
- Makna Dibalik ‘Ngalap Berkah’ Tradisi Sewu Kupat Lepet di Kudus, Cara Warga Hormati Para Wali
- Piala Asia U23 2024, Indonesia Vs Australia Malam Ini, Merah Putih Siap Berikan Kejutan
- Lonjakan Volume Kendaraan Masih Terjadi di GT Trans Jawa Usai Puncak Arus Balik Lebaran 2024
- Berstatus Awas, BNPB Meminta Warga Kosongkan di Radius 6 Km Gunung Raung