Selangkah Lagi UNNES Jadi PTNBH, Tunggu Peraturan Pemerintah

Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum. (Foto Humas Unnes)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mengundang Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum beserta Tim PTN-BH UNNES untuk melakukan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri – Badan Hukum (PTNBH) UNNES.

Rapat itu adalah tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14086/A.A5/HK.01.01/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UNNES.

Dikeluarkannya surat tersebut adalah buah dari perjalanan panjang Universitas Negeri Semarang (UNNES) untuk beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).

Rapat tersebut diikuti perwakilan lima kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Meskipun demikian, keluarga besar UNNES mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UNNES secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyampaikan, secara akademis, UNNES telah menjadi PTNBH. Namun secara payung hukum masih menunggu PP yang sebentar lagi akan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Prof Fathur menegaskan, UNNES menuju PTNBH merupakan cita-cita besar untuk membangun Universitas Negeri Semarang menjadi perguruan tinggi yang berkelas dunia dan membangun pendidikan yang berkualitas di Indonesia.

“Dengan visi UNNES PTNBH menjadi universitas bereputasi dunia, pelopor kecemerlangan pendidikan yang berwawasan konservasi membangun pendidikan yang berkualitas di Indonesia,” jelasnya, Jum’at (8/4/2022).

Selain itu, Prof Fathur mengatakan beralihnya UNNES menjadi PTNBH memiliki otonomi akademik yang lebih luas. UNNES mempunyai kebebasan untuk membuka serta menutup program studi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tak hanya itu, UNNES juga memiliki otonomi dalam pengelolaan aset dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Pengelolaan aset dan pengelolaan SDM juga dibarengi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi agar dapat menghasilkan kualitas pendidikan tinggi yang lebih bermutu.

Saat ini perubahan UNNES menjadi PTNBH telah dipersiapkan dengan matang dari berbagai aspek dan sudah dilakukan dalam menyambut perubahan status ini.
Prof Fathur mengatakan, perubahan UNNES menjadi PTNBH diiringi dengan perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan mulai dari institusi, sumber daya manusia, dan sistem akademik yang berstandar internasional hingga lulusannya yang berdaya guna di masyarakat dan cepat diserap dunia kerja.

Prof Fathur menyampaikan, terkait kecemasan masyarakat tentang biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), UNNES menegaskan akan tetap akan memberikan afirmasi yang lebih besar kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.

“UNNES harus menjaga komitmen bahwa UNNES merupakan PTNBH yang harus tetap memberi peluang pada mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah melalui beasiswa dan program di UNNES,” pungkasnya.

PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum yang otonom. Dirangkum dari laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah.

Selain itu, saat menetapkan tarif biaya pendidikan, PTN-BH berpedoman pada teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri.

Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Sementara pendapatan PTN-BH bukan merupakan PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN-BH menjadi aset PTN-BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan.
Sedangkan aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN-BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.

Dari segi otonomi kampus, PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya. PTN BH juga berwenang menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS. Saat ini, baru ada 15 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang berstatus sebagai PTN-BH. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini