Sejumlah Pedagang Hewan Kurban di Ngaliyan Semarang Tak Memiliki SKKH

Pedagang hewan kurban di Ngaliyan Semarang sedang memantau hewan miliknya saat kedatangan petugas Satpol PP dan Dinas Pertanian Kota Semarang, Senin (27/6/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Penjualan hewan kurban di Kota Semarang sudah mulai terlihat di beberapa titik. Sayangnya, beberapa penjual hewan kurban masih belum melengkapi syarat untuk memperdagangkan hewan kurban terlebih saat wabah PMK menyerang seperti saat ini.

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat ijin membuka lapak dari Kelurahan setempat menjadi hal wajib yang harus dikantongi pedagang hewan kurban.

Suroto, salah seorang pedagang hewan kurban di daerah Ngaliyan mengaku memang belum memiliki SKKH dan surat ijin dari Lurah setempat untuk membuka lapak di wilayah tersebut. Suroto berdalih jika hewan yang dijualnya sehat dan tidak ada yang sakit karena ia pelihara sendiri sejak ternak masih kecil.

Pedagang asal Boja ini juga mengaku belum memiliki surat ijin membuka lapak di tempatnya saat ini berjualan. Alasannya karena ia belum mengetahui bagaimana prosedur untuk mendapatkan surat izin dari kelurahan.

“Saya belum tahu caranya dapat surat izinnya, tapi tadi sudah dikasih tahu petugas nanti akan saya urus. Tapi kambing-kambing yang saya jual ini semuanya insya allah sehat,” kata Suroto, Senin (27/6/2022) saat mendapat sidak dari Satpol PP dan Dinas Pertanian Kota Semarang.

Ia mengaku meski ada wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tapi tidak berpengaruh banyak pada penjualan kambing kurbannya. Terbukti baru empat hari berdagang hewan kurban, dirinya sudah mampu menjual lima ekor kambing. Padahal tahun sebelumnya, penjualannya mulai ramai saat H-1 Idul Adha.

“Ini saya jual 20 ekor kambing sampai saat ini sudah laku 5 ekor. Padahal biasanya belum ada yang beli,” tuturnya.

Seorang pedagang lain, Agung Suhendro juga mengaku belum mengantongi SKKH dan surat izin dari kelurahan setempat. Ia beralasan SKKH belum didapatkan karena kantor dinas tutup sehingga tidak dapat mengurus surat kelengkapan. Namun dirinya berjanji akan segera melakukan pengurusan surat-surat untuk penjualan hewan kurban.

“Ini kan sapi-sapi dari kabupaten Purwodadi, dan minggu lalu itu kantornya tutup jadi belum sempat untuk mengurusnya. Kami akan mengurus agar pembeli yakin dan percaya kalau hewan kami sehat,” jelasnya.

Saat didatangi oleh tim gabungan dari Pemkot Semarang untuk memeriksa hewan kurban miliknya, ternyata didapati seekor sapi yang ia jual memiliki gejala PMK. Ia mengaku jika sapi miliknya memang baru saja sembuh dari PMK. Meski demikian, isolasi dan pengobatan telah ia lakukan. Bahkan pihaknya juga mendatangkan dokter hewan dan memisahkan tenda bagi sapi yang sakit.

“Kami sebelumnya sediakan satu tenda khusus bagi sapi yang sakit dan sambil kami obati dan kita datangkan dokter hewan dan kita obati secara herbal. Cara herbal pakai kunir, brotowali, sitrun dan betadine kumur, ini juga berlaku bagi semua hewan untuk meningkatkan imun agar tidak tertular,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini