Satpol PP Kota Semarang Akan Beri Sanksi Tipiring Pada Pemberi PGOT di Jalanan, Mulai Senin 3 Oktober

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM, (Foto. Satpol PP Kota Semarang)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Mulai Senin 3 Oktober 2022 mendatang, pemberi pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM.

“3 Oktober 2022 kita akan penegakkan perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014. Dalam pasal 24 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan barang dalam bentuk apapun kepada PGOT,” katanya, Jum’at (30/9/2022).

Satpol PP Kota Semarang, tegasnya, bakal menggelar razia kepada warga yang memberi sedekah dalam bentuk apapun. Warga yang kedapatan memberi sedekah dalam bentuk apapun, bakal menjalani sidang tindak pidana ringan.

Larangan ini berlaku baik di jalanan umum maupun traffic light. Warga yang kepergok memberi akan terkena tindak pidana ringan.

“Ini sifatnya tindak pidana ringan. Akan kita lakukan sidang di tempat di salah satu wilayah kecamatan. Yang gelar sidang nanti dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang,” bebernya

Meski sidang di tempat hanya di satu wilayah, kata dia, razia dilakukan di berbagai wilayah kecamatan.

“Setelah ketahuan memberi, nanti akan diberhentikan polisi dan digiring ke lokasi sidang,” jelas dia.

Ia menuturkan sanksinya yakni kurungan penjara satu bulan atau denda Rp 1 Juta. Ia menuturkan adapun sasaran razia nanti yakni warga pemberi sedekah baik kepada pengemis modus minta-minta, manusia silver, pengamen, pengamen angklung, pak ogah (penyeberang jalanan liar) dan lain lain. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini