Batang (Sigi Jateng) – Setidaknya delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disepakati bersama mengalami perubahan program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2022. Dua Raperda diantaranya mengalami perubahan penamaan.
Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan ada beberapa perubahan nomenklatur yang menyesuaikan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang tindak lanjut pembentukan Perda dan Perkada. Aturannya terdampak UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Untuk retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sehingga perlu penyesuaian Perda terkait retribusi tersebut,” kata Suyono dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Kamis (10/3).
Selanjutnya, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda. Aturan itu menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Beberapa perda laih juga ikut menyesuaikan penetapan UU nomor 1 tahun 2022. Perda terkait masih berlaku paling lama dua tahun sejak UU tersebut ditetapkan. Masa berlaku Perda terkait akan selesai pada 5 Januari 2024.
“UU tersebut sekaligus merubah tarif khususnya retribusi pajak yang sudah lama tidak diubah. Pembuatan Perda ini akan kami lakukan tahun ini sambil menunggu peraturan pelaksana dari UU nomor 1 tahun 2022,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusuf mengatakan rapat paripurna tersebut diikuti oleh 35 dari 44 anggota dewan. Selain membahas Propemperda Kabupaten Batang tahun 2022 serta Penetapan Peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan.
Raperda yang dibahas kali ini merupakan Raperda prioritas. Ada beberapa Raperda yang perlu diubah, disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi.
“Raperda Retribusi Jasa Usaha diganti menjadi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda Pesantren diganti menjadi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujar Yusuf.
Penyesuaian dilakukan pada Perda, kata dia, sudah terbentuk maupun yang diprogramkan pembentukannya. Perda yang diubah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, Propemperda 2022 yang tertuang dalam SK DPRD Kabupaten Batang menjadi, Raperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang cadangan pangan, Raperda penyelenggaraan jaminan sosial, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. (Dye)
Baca Berita Lainnya
- Merti Desa Buka Luwur Nyi Pandansari, Gunungan Hasil Bumi Ludes Jadi Rebutan Warga Boja
- Gas LPG 3 Kg Masih Sulit Didapat, Warga Batang Berburu hingga Pekalongan
- Lapas Tegal Terancam Banjir Rob, Kakanwil Kemenkumham Jateng Ingatkan Hal Ini
- Masyarakat Apresiasi Pelayanan Maksimal Polri di Arus Mudik Lebaran 2024
- Langit Pekalongan Dilintasi 3 Ribu Penerbangan Saban Hari, AirNav Terima 12 Laporan Pilot Soal Balon Udara Terbang Liar