Rumah Pancasila Kritik Pemkot Semarang Soal Sanksi untuk Orang-orang Yang Menyumbang Pengemis

Ketua Rumah Pancasila, Yosep Parera saat mengkritik upaya Pemerintah Kota Semarang dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014. (Foto. Screenshot instagram @rumahpancasila_klinikhukum)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Upaya Pemerintah Kota Semarang dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 yang salah satunya melarang dan memberi sanksi kepada orang-orang yang menyumbang kepada Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di jalanan mendapat tentangan dari masyarakat.

Salah satunya adalah Rumah Pancasila yang dipimpin oleh Yosep Parera. Menurut advokat yang pernah memimpin Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang ini, kritik harus diberikan kepada Perda yang bertentangan dengan pancasila.

“Kami sangat mengkritik penerapan Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2014 yang akan mempidanakan orang-orang yang menyumbang PGOT di jalanan. Dalam pasal 24 ayat 1 yang melarang sumbangan dan pasal 30 yang memberikan denda 1 juta rupiah atau 3 bulan kurungan bagi pemberi sumbangan,” ujar Yosep di reels instagram @rumahpancasila_klinikhukum beberapa waktu lalu.

“Padahal perintah pancasila dan UUD 45 adalah menolong setiap makhluk yang butuh pertolongan. Maka jika anda (Pemerintah) telah disumpah melaksanakan perintah pancasila dan UUD 45, aturan perda ini tidak boleh ada,” tegasnya menyatakan bahwa aturan dalam Perda No 5/2014 melawan Pancasila.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang sedang melakukan sosialisasi Perda ini. Selanjutnya, pelaksanaan Persa serta pemberian sanksi akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2022.

Namun Yosep dengan tegas jika Perda ini diberlakukan, maka Pemerintah Kota Semarang sama saja telah menistakan Pancasila.

“Perda ini menurut saya justru menistakan pancasila karena melarang orang untuk menolong orang lain,” tandasnya.

Yosep sendiri dengan yakin akan melawan Perda ini ditandai dengan kegiatan kegiatan amal di jalanan yang ditujukan untuk PGOT. Dia menantang apakah akan diberikan sanksi atau tidak.

“Saya sendiri selaku ketua Rumah Pancasila akan mengkoordinir mahasiswa untuk memberikan PGOT makanan dan sumbangan di pinggir jalan. Kita akan lihat apakah kami disanksi atau tidak. Saya menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas aksi ini nanti,” jelasnya.

Heroe Soekandar, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, mengatakan tidak ada larangan memberikan sumbangan, apalagi penistaan kepada Pancasila. Heroe meyakinkan semua pihak bahwa penegakkan Perda No 5/2014 adalah upaya memfasilitasi warga Kota Semarang agar memberikan sumbangan tepat sasaran.

“Jadi kami mengarahkan agar bantuan yang diberikan masyarakat lebih tepat sasaran,” jelasnya pada Selasa (20/9/2022).

Heroe menjelaskan jika para dermawan terus menerus memberikan sumbanhan di jalanan justru tidak mendidik bagi PGOT.

“Sedangkan jika memberikan di jalan itu malah sebenarnya tidak mendidik secara mental. Selain itu kami mengusahakan agar masyarakat lebih tertib. Karena apa, pemberian kepada PGOT di jalanan melanggar dua perda, perda ketertiban umum dan perda larangan memberikan sesuatu pada PGOT di jalanan,” bebernya.

Heroe Pun melanjutkan, ada kelompok-kelompok PGOR yang telah menjadikan aktivitas mengemis sebagai pekerjaan.

“Belum lagi jika ada orang yang meminta-minta sebagai pekerjaan. Seperti yang dulu sempat viral,” tandasnya.

Dinas Sosial sendiri dalam penanganan PGOT akan menjalankan program Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RSBM) mulai tingkat RT/RW.

“Jadi kita bukan tidak peduli dengan masyarakat kecil. Tapi kita sedang menjalankan program Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RSBM) mulai tingkat RT/RW. Program tersebut dilakukan oleh masyarakat sendiri, di mana masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu,” ungkapnya.

Heroe juga memastikan akan membesarkan kegiatan Jum’at berkah menjadi program Kota.

“Selain itu kita juga akan mulai program Jum’at berkah yang mana dari situ setiap warga bisa menyumbangkan secara langsung entah itu makanan atau apapun. Nanti juga program ini akan menyasar ke semua tempat ibadah lintas agama untuk mengusung konsep yang sama,” tutupnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini