Bangka (Sigi Jateng) – Rumah seorang janda cantik di gerebek petugas. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar.
Penggerebekan di rumah seorang perempuan inisial MG (30) janda cantik yang berada di Toboali, Bangka Selatan tersebut dilakukan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba.
Sebelumnya petugas mendapati informasi tentang adanya transaksi di rumah yang beralamat di Jalan Damai Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang.
“Setelah diselidiki anggota kami dan dilakukan penggerebekan disaksikan RT setempat ternyata benar,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Husni Apriansyah, Minggu (16/1/2022).
Dalam penggerebekan itu ditemukan 4,28 gram sabu dalam 13 plastik klip bening. Ditemukan juga beberapa benda terkait aktivitas jual-beli narkoba. Polisi kemudian membawa MG ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Janda cantik MG mengakui menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. MG disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. (Dye)
Berita Terbaru:
- Jelang Lawan Arema FC Malam Ini, PSIS Kenalkan Pemain Baru Rezky Fandi
- Belasan Link Twibbon Harlah NU ke 96 Pada 31 Januari 2022, Gratis
- Jadwal TV Senin 17 Januari 2022, NET TV, GTV, ANTV, Trans7, TransTV, TVONE
- Jadwal TV Senin 17 Januari 2022, Indosiar, RCTI, SCTV, MNCTV
- Dibekuk, Ngaku Pegawai Dinsos dan Tawarkan Pekerjaan Gondol Emas dan HP