Ribuan Buruh Di-PHK, Disnakertrans Kota Semarang Digrudug

Ribuan buruh mengepung Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang pada Kamis (7/7/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

Semarang (Sigijateng.id) – Ribuan buruh melakukan demonstrasi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang pada Kamis (7/7/2022). Mereka menuntut ketegasan pemerintah perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh beberapa perusahaan di Kota Semarang.

Setidaknya ada 900 pekerja PT Asrindo Indty Raya Semarang, 200 pekerja PT. Karisma Klasik Indonesia, 600 pekerja di PT. San Yu, 500 pekerja PT. Randugarut Plastic Semarang, dan PT. Maratea di-PHK secara sepihak.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan sampai saat ini pekerja dari perusahaan-perusahaan tersebut masih hidup di Tenda Perjuangan yang mereka dirikan di depan perusahaan.

Pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keadilan bagi para buruh.

“PHK ini merupakan contoh lemahnya peran Negara dalam melindungi rakyatnya. Proses penyelesaian PHK melaui jalur Mediator dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pun bak jebakan yang semakin menjerumuskan nasib pekerja,” kata Hakim saat memimpin aksi demo.

Hakim mengatakan banyak putusan pengadilan yang tidak ditaati pengusaha. Dia menuding banyak pengingkaran yang dilakukan oleh Pengusaha.

“Anjuran bahkan Putusan Pengadilan seringkali dilecehkan begitu saja oleh Pengusaha, sehingga terkesan harga diri bangsa sudah tidak ada,” jelasnya.

Tanggung jawab terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

“Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Kota Semarang, Sutrisno akhirnya menerima permohonan audiensi ribuan buruh yang demonstrasi di depan kantornya, Jl. Ki Mangunsarkoro Semarang pada Kamis (7/7/2022).

Usai audiensi, Sutrisno menyatakan di hadapan ribuan buruh bahwa Disnakertrans Kota Semarang akan segera mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta kejelasan PHK yang dilakukan.

“Kami dari Disnakertrans Kota Semarang berupaya agar temen-temen buruh dari PT. Randugarut Plasics dan lain-lain tidak di-PHK,” ujarnya di tengah demonstrasi di halaman kantor Disnakertrans Kota Semarang, Kamis (7/7/2022).

“Kalaupun ada PHK seharusnya bisa dirembug dengan baik. Tindak lanjut dari audiensi hari ini kami akan mendatangi pemilik perusahaan sesuai mekanisme,” tandasnya.

Sutrisno meminta agar pemilik perusahaan menepati perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak pengusaha agar mereka menepati perjanjian kerja di awal,” jelasnya.

Saat ditanya adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha, Sutrisno mengatakan bukan wewenangnya memutuskan hal tersebut, namun ada di Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan pengawasan.

“Kalau terkait dugaan pelanggaran, yang memutuskan adalah Disnakertrans Porvinsi yang melakukan pengawasan,” jelasnya. (Mushonifin)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini