Retribusi IMB Dihapus, DPRD Kota Semarang Terima Tiga Inisiatif Raperda dari Pemkot

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Semarang saat menerima tiga inisiatif rancangan peraturan daerah (Raperda) baru dari Pemerintah Kota Semarang. (Foto Humas DPRD Kota Semarang)

SEMARANG (Sigi Jateng) – DPRD Kota Semarang telah menerima tiga inisiatif rancangan peraturan daerah (Raperda) baru dari Pemerintah Kota Semarang pada Senin (7/3/2022). Tiga Raperda tersebut yakni tentang retribusi perizinan terpadu, pengelolaan keuangan daerah, dan keamanan pangan.

Saat ditemui di Kantornya pada Selasa (8/3/2022), Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, dewan langsung membentuk Pansus untuk setiap Raperda inisiatif yang diusulkan. Dia meminta Pansus segera membahas usulan Raperda tersebut.

”Kami minta Pansus dapat segera bergerak menindaklanjuti usulan Raperda yang telah diajukan Wali Kota Semarang,” jelas dia. 

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, usulan raperda retribusi perizinan terpadu dan pengelolaan keuangan daerah ini berkaitan dengan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dalam salah satu klausulnya, izin mendirikan bangunan (IMB) tidak diperbolehkan lagi untuk ditarik retribusi. Sebagai gantinya, ada aturan persetujuan bangunan gedung (PBG).

”Selama ini, Perda kita masih mengatur retribusi IMB, maka ini harus disesuaikan. Supaya kemudian jangan sampai potensi pendapatan tidak bisa diserap PAD (pendapatan asli daerah), karena kita belum punya payung hukumnya,” ujar Hendi, sapaan akrabnya.

Tidak hanya retribusi IMB yang dihapus, Hendi menyampaikan, klausul UU Cipta Kerja juga mengatur tentang izin tenaga kerja asing yang harus butuh penyesuaian, agar Pemkot Semarang bisa menangkap potensi retribusi yang muncul.

”Aturan tenaga asing harus diatur. Masalah banyak dan tidaknya keberadaan tenaga asing di Kota Semarang, kita bisa lihat nanti. hal yang terpenting, harus diatur agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” terang dia.

Adapun usulan Raperda Ketahanan Pangan, Hendi menambahkan kalau itu merupakan hal yang tidak kalah penting. Menurutnya, meski Kota Semarang merupakan kota metropolitan, harus bisa mengupayakan ketahanan pangan secara maksimal. Masyarakat di wilayah pertanian harus didorong untuk menjaga ketahanan pangan dengan berbagai upaya.

“Saya rasa ini penting. Meski Semarang kota besar tapi tetap harus mengupayakan bagaimana kemudian masyarakat di wilayah pertanian semakin digairahkan, diberi pelatihan, dibina supaya muncul ketahanan pangan di wilayah kota,” papar dia.

Pihaknya pun menyerahkan pembahasan tiga Raperda tersebut kepada dewan, agar dapat segera dilakukan pembahasan. Dia menilai, dewan bisa langsung bergerak cepat menindaklanjutinya dengan menjadwalkan pembahasan 3 Raperda tersebut. Termasuk rencana kunjungan, untuk mendukung pembahasan Raperda.

“Kami mengucapkan terima kasih, mereka sudah menangkap sebuah potensi persoalan dan dapat langsung membahasnya untuk menjadi sebuah Perda,” terang Hendi. (Adv/Mushonifin) 

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini