Rencana PTM 100 Persen di Semarang, Inilah Komentar Swasti

Swasti Aswigati, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang saat memberikan keterangan. (foto Dok. Humas DPRD)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Swasti Aswigati, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang menyambut baik rencana penyelenggaraan Pendidikan Tatap Muka (PTM) 100 persen di Kota Semarang. Namun dia menekankan PTM harus didahului dengan vaksinasi anak yang lebih massif dan prokes yang dijalankan maksimal.

Dalam paparannya, Swasti menjelaskan rencana PTM 100 persen juga harus mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.

“Jadi di tahun 2022 ini penyelenggaraan PTM ini diwajibkan ya, tapi penyelenggaraannya itu sendiri dikembalikan ke orang tua atau wali murid. Jika orang tua belum yakin soal prokes di sekolah, mereka boleh mengikutsertakan anaknya untuk pembelajaran jarak jauh. Tapi jika mereka sudah yakin anaknya mengikuti sekolah tatap muka langsung bisa langsung mengikuti PTM. Nanti kita tinjau lagi kesanggupan sekolah-sekolah menyelenggarakan PTM,” ujar politisi Demokrat ini, Rabu (5/1/2022).

Dalam pantauan Swasti, sekolah-sekolah hingga saat ini masih menyediakan fasilitas daring. Kedepan dia Bersama Dinas Pendidikan Kota Semarang akan merumuskan bagaimana pelaksanaan PTM 100 persen ini.

“Tapi sekolah hingga saat ini masih memberikan fasilitas untuk daring dan juga nanti ketika kapasitas masih 50 persen, kami sudah diskusi dengan Dinas Pendidikan, bisa juga dengan metode sehari masuk kelompok A lalu kelompok B masuk berikutnya, atau bisa juga dalam satu hari dibuat dua sesi pagi dan siang. Tapi nanti gurunya agak klenger ya karena mereka mengajar kan jadi dua kali dengan materi yang sama. Nah ini masih kita rumuskan formula apa yang pas nanti,” imbuhnya.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melansir informasi di laman Covid19.go.id, aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Pembelajaan Tatap Muka (PTM) di 2022:

  1. PTM dengan kapasitas peserta didik 100% Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.
  2. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1 dan 2:

a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100% lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

b. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

c. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

  1. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level

3: a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

b. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

  1. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 4: Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Informasi saja, pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Syarat satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM terbatas: Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19 Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. Kendati demikian, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini