Pria di Brebes Tiba-tiba Dibacok Temannya dengan Arit, Korban dan Pelaku sudah Lama Tidak Bertgur Sapa

Ilustrasi: Lama Tak Pernah Bertegur Sapa, Pria di Brebes Tiba-tiba Dibacok Temannya dengan Arit. ( foto pixabay.com)

BREBES (Sigijateng.id) – Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis arit. Korbannya adalah EY (34), warga Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Diabacok tetangganya sendiri S (34) dengan arit hingga tersungkus. EY mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Persitia ini terjadi Minggu (24/4) siang di jalan desa setempat.

Peristiwa ini dibenarkan Kapolsek Larangan AKP Sutikno. Dan beberapa jam kemudian, terduga pelaku pembacokan, S (34), berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.

Kapolsek AKP Sutikno, awal kejadian dugaan penganiayaan itu berawal saat korban tengah bertandang ke rumah kerabatnya sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, bermaksud membantu kerabatnya membeli kendaraan roda tiga.

“Saat tengah menunggu karyawan dari dealer di pinggir jalan, yang muncul justru S yang tiba-tiba langsung membacok korban hingga tersungkur,” ujar Kapolsek.

Karena diserang tiba-tiba, ada kesempatan bagi korban untuk menghindar. Spontan korban langsung tersungkur dan pelaku juga langsung melarikan diri.

Kemudian korban yang terluka bacok, langsung dievakuadi ke Rumah Sakit Amanah Mahmudah.

Unit Reskrim Polsek Larangan usai mendapatkan laporan kejadian itu, langsung mendatangi TKP. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya sebilah arit yang digunakan pelaku ketika melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Dugaan sementara, peristiwa tersebut disebabkan karena pelaku jengkel kepada korban yang tidak pernah bertegur sapa, sejak mereka bertengkar beberapa tahun yang lalu,” terang kapolsek.

“Ditambah lagi, mungkin terduga pelaku sedang sensitif, karena dirundung kesedihan usai anak meninggal dunia dan ditinggal istrinya. Sehingga, menjadikan terduga pelaku cepet emosional,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Sutikno, pelaku dijerat dengan pasal 351 KHUP atas kasus penganiayaan. “Untuk keamanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami serahkan kepada pihak Unit 1 Satreskrim Polres Brebes guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (azs)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini