Polri: Abdul Qadir Hasan Baraja Memproklamirkan Diri Mengaku Sebagai Penerus Khalifah Nomor 105

Abdul Qadir Hasan Baraja, Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin (Foto. Polri.go.id)

Jakarta (Sigijateng.id) – Abdul Qadir Hasan Baraja, Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin ini memproklamirkan dan menyatakan jika dirinya sendiri sebagai penerus kekhalifahan Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa dirinya mendirikan ormas Khilafatul Muslimin pada tahun 1997 silam. Dia juga mengklaim dirinya merupakan khilafah.

“Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi (amirul mu’minin) menganggap dirinya sebagai penerus kekhalifahan (khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Secara hierarki, Hasan Baraja selaku khalifah atau Amirul Mukminin dibantu oleh tiga Amir Daulah. Kemudian Hasan Baraja membawahi seluruh wilayah nusantara meliputi Amir Daulah wilayah Jawa, Amir Daulah wilayah Sumatera yang juga membawahi juga kalimantan dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur.

Didirikannya Khilafatul Muslimin, bertujuan untuk melanjutkan perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) atau lebih dikenal sebagai Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Kartosuwiryo.

Atas dasar tersebut mereka pun melakukan kaderisasi ideologi kekhalifahan yang dianggap bertolak belakang dengan ideologi Pancasila. Dia menggunakan buku Kartosoewirjo sebagai panduan.

“Ditemukan buku-buku, artikel, dan majalah yang dijadikan sebagai pedoman serta media penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin yang materinya berisikan ajaran yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila,” terang Hengki.

Lanjut Hengki, meski baru 25 tahun berdiri ormas Khilafatul Muslimin memiliki pengikut lebih dari 14.000 orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Lalu, untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan.

“Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga khilafatul muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amr daulah,” tutur Hengki.

Diketahui sebelumnya kasus pengungkapan Khilafatul Muslimin, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh organisasi tersebut. Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa 7 Juni 2022. Lalu empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi.

Akibat perbuatannya, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini