Polres Jepara Ringkus Pelaku Kasus Pengrusakan Ranmor di Nalumsari

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat ungkap kasus perusakan motor milik pemuda yang terjadi di kawasan Pasar Gandu desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Sabtu (30/7/2022). (Foto Humas Polda Jateng)

JEPARA (Sigi Jateng) – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap CG (24) warga Ngetuk Nalumsari seorang terduga pelaku  perusakan motor milik pemuda yang terjadi di kawasan Pasar Gandu desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono saat menggelar konferensi pers di loby Mapolres Jepara. 

Kasus ini terjadi saat 15 Mei lalu saat terjadi pembacokan terhadap pemuda yang pada akhirnya meninggal dunia dan juga teduga pelaku lain yang merusak kendaraan milik korban. 

“Saat ini terduga pelaku dengan inisial CG (24) ditahan di Polres Jepara dan juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban,” kata Kapolres, Sabtu (30/7/2022). 

Kapolres menjelaskan, motif pelaku CG yang merupakan warga Ngetuk Nalumsari Jepara ini termotivasi merusak sepeda motor korban karena mengikuti terduga lain yang pertama kali melakukan pengrusakan. 
Kejadian ini bermula saat 15 Mei 2022, terduga CG sedang nongkrong di sebuah warung di desa Ngetuk. Setelahnya datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu karena ada pemuda desa Muryolobo melempar botol ke rumah pemuda Ngetuk. 

Kemudian terduga CG ini pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke arah pasar gandu, sampai di gapura desa Bendanpete terduga CG melihat perkelahian yakni tersangka IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama temannya (terduga lain) dan para korban. 
Lanjut Kapolres, tak berselanglama para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Ngetuk, saat itu terduga CG melihat terduga lain bersama-sama merusak motor milik korban, dan terduga CG ikut melakukan pengrusakan, setelah kejadian itu terduga CG melarikan diri ke Jakarta. 
“Terhadap terduga lain saat ini sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng”, jelas Kapolres. 
Atas kasus tersebut terduga CG dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memburu terduga lainnya yang sudah diketahui nama-namanya dan ikut melakukan pengrusakan kendaraan. 

“Jadi kami tidak berhenti disini dan kami akan terus mengusut sampai tuntas kasus ini”, jelasnya. (Mushonifin) 

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini