Politisi PKB ini Meminta Pemerintah Tidak Buru-buru Mencabut Larangan Ekspor Batu Bara

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali yang juga merupakan politisi dari fraksi PKB. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta (Sigi Jateng) – Menyikapi adanya larangan ekspor batubara oleh pemerintah, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaikhul Islam Ali, meminta pemerintah untuk tidak buru-buru mencabut larangan ekspor batu bara.

“Pemerintah tidak boleh main-main dengan kebijakan larangan ekspor ini, jangan buru-buru dievaluasi atau dicabut,” kata Syaikhul Islam Ali, dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Rabu (5/1/2022).

Ia mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan larangan ekspor kepada perusahaan tambang batu bara pada 1-31 Januari 2022, untuk menghindari krisis energi di dalam negeri.

Syaikhul menilai kebijakan larangan ekspor batu bara untuk menjaga ketahanan energi dalam negeri. “Ini bukan soal boleh atau tidak boleh ekspor komoditas yang bisa diperdebatkan, tapi sudah soal ketahanan energi kita yang rawan sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, jika diperlukan dia meminta pemerintah untuk memperpanjang larangan ekspor sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi. “Jadi kita harap aturan ini tetap diberlakukan sampai 31 Januari, kalau perlu diperpanjang sampai pasokan batu bara ke PLN aman untuk jangka panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan batubara pembangkit listrik di dalam negeri.

Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

“Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini