DEMAK (Sigi Jateng) – Polres Kabupaten Demak telah berhasil menangkap satu tersangka pembegalan berujung maut di Jalan Raya Bulusan – Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak yang terjadi pada 13 Desember 2021 lalu.
Penangkapan ini sendiri telah disampailan oleh Kasateskrim pada Rabu (12/1/2022) kemarin. Namun hingga saat ini ada beberapa tersangka lain yang masih buron.
Korban dari kejadian tersebut bernama Ahmad Saefuddin (32) yang merupakan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Wonosobo. Tak pelak, membuat kejadian maut tersebut melecut Ikatan Keluarga Alumni PMII (IKA PMII) Demak bersuara.
Atas upaya yang dilakukan Polres Demak, IKA PMII Demak mengucapkan terimakasih dan meminta satuan Polres Demak segera menangkap tersangka lainnya.
Ketua IKA PMII Demak, Drs. H. Mulyani M Noor, mengatakan pihaknya memberikan penghargaan atas upaya yang dilakukan kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Demak, khususnya kasatreskrim dan tim resmob yang sudah bekerja dengan maksimal dalam satu bulan ini sehingga berhasil mengungkap pelaku pembegalan dan pembunuhan tersebut,” ucap Mulyani, Kamis (13/1/2022).
Pihaknya juga terus mendukung upaya kepolisian untuk mengejar tersangka lainnya.
“Kami memberikan dukungan dan mendo’akan kepada jajaran Polres Demak untuk bisa menangkap para pelaku yang belum tertangkap. Menuntut para pelaku agar dihukum maksimal atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa orang,” jelasnya.
Selanjutnya, Sekretaris IKA PMII Demak, Dr. Muhammad Kholidul Adib meminta Polres Demak memutus sel-sel jaringan pelaku pembegalan di Demak. Adib meminta Polres melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kawasan mana saja yang rawan aksi kejahatan.
“Polres memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah apa yang harus dilakukan agar tidak terkena pembegalan atau perbuatan apa saja yang boleh dilakukan ketika menghadapi pelaku begal di jalanan,” ucap Adib.
IKA PMII Kabupaten Demak telah meminta secara resmi kepada pemerintah setempat untuk memberikan lampu penerangan di jalanan yang sering dilalui penduduk namun rawan tindak kejahatan terutama di malam hari.
“Pemkab Demak dan Pemerintah Desa di Kabupaten Demak memasang CCTV di sebanyak mungkin tempat atau ruang publik di wilayah Kabupaten Demak demi terciptanya rasa aman masyarakat. Dalam hal ini Pemkab bisa mengintruksikan setiap instansi, perusahaan, pemilik usaha, toko, warung, dan lain-lain untuk memasang CCTV di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (Mushonifin)
Baca Berita Lainnya
- Inilah 6 Enam Atlet Tenis Meja Jateng yang Dipersiapkan untuk PON XXI Aceh – Medan, Optimis Rebut 2 Emas
- Pemprov Jateng Beri Bantuan Keuangan Rp119,4 M untuk Jepara, Nana Sudjana: Gunakan dengan Optimal dan Transparan
- Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1445 H, Dirut Semen Gresik Mengajak Perkokoh Sinergitas dan Kinerja yang Unggul
- Hadiri Peringatan Hari Jadi ke – 475 Jepara, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini