Polisi Amakan Tersangka Kasus Tabrak Lari di Jalan Kaligawe, Korban Meninggal di Rumah Sakit

Kapolrestabes Semarang saat gelar perkara kasus tabrak lari. ( foto humas polrestabes semarang)

SEMARANG (Sigijateng.id) – Polrestabes Semarang berhasil mengamanakan seorang lelaki , pengemudi truk sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Tabrak lari kecelakaan lalu lintas di jalan Kaligawe Semarang.

Hal itu terungkap dalam gelar perkara di di Lobby Polrestabes Semarang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum dan didampingi oleh Kasat Lantas AKBP Sigit, S.I.K., M.H, dan Kapolsek Genuk Kompol Subroto, S.H., M. Senin (13/06/2022).

Dikatakan, kejadian penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kecelakaan lalu lintas tabrak lari di jl. Kaligawe tepatnya depan makam Kawasan Industri Terboyo Berdasarkan LP/A/468/VI/2022/SPKT.Satlantas/Polrestabes Semarang/Polda Jateng, Tanggal 12 Juni 2022.

Unit lantas Polsek Genuk yg dipimpin Kanit lantas, langsung laksanakan pembagi tugas, Aipda Mamik Slamet melaksanakan pengejaran pengemudi truck gandeng L 8350 UD ke arah timur dan Iptu Bambang Triyono dan Bripka Sugiyanto mendatangi tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas guna menolong korban dengan mengantarkan ke RSI Sultan Agung Semarang dan mengamankan Barang bukti Sepeda motornya.

“Setelah dilaksanakan pengejaran, pengemudi ditangkap di wilayah Sayung Demak dan langsung di bawa selanjutnya diamankan ke Mapolsek Genuk, Selanjutnya Kasus Laka lantas diserahkan Unit Laka Polrestabes Semarang,” kata Kapolrestabes.

Korbannya adalah warga Terboyo Wetan Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Terboyo Wetan Genuk Semarang, pengendara sepeda motor Honda Supra, warna merah silver dengan No. Pol : H-2699-HA.

Saat ini korban sudah meninggal, Korban atas nama Agus Rianto meninggal dunia setelah mendapat perawatan dari Rumah Sakit.

“Kegiatan ini juga bagian dari kegiatan operasi patuh candi 2022, dimana tujuan dalam operasi ini untuk menekan angka fatalitas dari angka kecelakaan lalu lintas khususnya di kota semarang” ujar Kapolrestabes.

“Sesuai hasil pemeriksaan tersebut pengemudi melanggar Pasal 310 Ayat (3) mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah),’’ ujar Kasat Lantas Sigit. (rizal)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini