
Semarang (Sigijateng.id) – Partai Buruh Exco Jawa Tengah bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan gedung kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu (14/5/2022).
Dalam orasinya, Aulia Hakim selaku ketua exco Partai Buruh dan Sekjen KSPI Jawa Tengah mengajak kepada seluruh buruh di Indonesia khususnya di Jawa Tengah dengan tegas untuk menolak Undang-undang sumber penderitaan rakyat yaitu UU Cipta Kerja.
Dia mengatakan partai Buruh besutan Almarhum Muchtar Pakpahan ini dihidupkan kembali saat Kongres ke-IV Partai Buruh pada tanggal 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. Ada 10 organisasi massa yang menjadi inisiator sebagai akibat dari kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah dan DPR RI yang memaksakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja disahkan dengan berbagai cara.
“Partai Buruh menjadi solusi Partai alternative untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh dan masyarakat Indonesia yang terampas sebagai akibat berlakunya UU Cipta Kerja,” ujar Hakim.

Dalam aksi peringatan May Day 2022 ini KSPI Jawa Tengah Bersama Elemen Serikat Pekerja lain di Jawa Tengah serta Partai Buruh Exco Jawa Tengah mengusung 19 isu, yaitu :
1. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok (Minyak Goreng, Daging, Tepung, Telur, Dll), BBM , Dan Gas)
3. Sahkan RUU PPRT, Tolak Revisi UU PPP, Tolak Revisi UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
4. Tolak Upah Murah
5. Hapus Outsourcing
6. Tolak Kenaikan Pajak PPn
7. Sahkan RPP Perlindungan ABK Dan Buruh Migran
8. Tolak Pengurangan Peserta PBI Jaminan Kesehatan
9. Wujudkan Kedaulatan Pangan Dan Reforma Agraria
10. Stop Kriminalisasi Petani.
11. Biaya Pendidikan Murah Dan Wajib Belajar 15 Tahun Gratis
12. Angkat Guru Dan Tenaga Honorer Menjadi PNS
13. Pemberdayaan sektor informal
14. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja
15. Laksanakan pemilu tepat waktu 14 April 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang
16. Redistribusi Kekayaan Yang Adil Dengan Menambah Program Jaminan Sosial (Jaminan Makanan, Perumahan, Pengangguran, Pendidikan, Dan Air Bersih)*
17. Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan Di Negri Yang Kaya
18. Tolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah yg berdasarkan UU Cipta kerja
19. Cabut SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Tahun 2022 di 35 kab kota di jawa Tengah yg berdasarkan UU cipta kerja. (Mushonifin)
Berita Terbaru:
- Ketua Alumni SMANBi Boyolali: Pendidikan Bukan Segalanya, Tapi Segalanya Ada Karena Pendidikan
- Wujudkan Semarang Sehat agar Semakin Hebat, Hendi Ajak Masyarakat Pentingnya Jaga Kesehatan
- Gelar KRYD, Sat Narkoba Polres Blora Berhasil Gagalkan Peredaran Miral Ribuan Botol
- Long Form SP2020 Tahun 2022, BPS Siapkan 141 Petugas Pemutakhiran Data
- Semakin Erat, Bank Jateng Kembali Jalin Kerja Sama dengan UNS